Berita Tarakan Terkini

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Tarakan dr Khairul Tekankan Fokus Penyekatan di Lingkup RT

Kota Tarakan kini menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Utara yang menerapkan PPKM Level 4.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak aktivitas swab acak di Pelabuhan Malundung saat kedatangan kapal penumpang dari Makassar. FOTO: TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kota Tarakan bertahan masuk dalam satu-satunya wilayah di Provinsi Kaltara yang masuk dalam Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Tak tanggung-tanggung, pemberlakukan PPKM Level 4 kali ini diperpanjang hingga 2 pekan atau berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait upaya-upaya maksimal melakukan penurunan angka kofirmasi positif Covid-19 di Kota Tarakan.

Baca juga: Sulap Labkesda Jadi Ruang Rawat Pasien Covid-19, Pemkot Tarakan juga Rekrut 120 Petugas Kesehatan

Salah satunya seperti adanya pembatasan-pembatasan. Dibeberkan Wali Kota Tarakan dr Khairul, jika sebelumnya masih ditemukan warga kumpul-kumpul maka akan ditegaskan dari pihak RT dan kelurahan untuk sementara tak ada acara kumpul-kumpul bersama.

“Maka fokus kita, penyekatannnya kita lakukan di lingkungan RT dan kelurahan. Ini sedang ingin dibahas teknisnya. Di awal PPKM mestinya seperti itu pelaksanaannya,” ujar Khairul.

Salah satu contohnya, akan ada penerapan jam keluar masuk wilayah di lingkungan RT.

“RT nanti akan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warganya. Termasuk juga dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas di keluarahan melalui Kampung Trengginas,” ujar dr Khairul.

Lebih lanjut lagi menyoal adanya instruksi baru atau kebijakan baru yang ditulis dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Dalam poin Inmendagri tersebut, Kota Tarakan Provinsi Kaltara harus mengoptimalkan kegiatan tracing, testing dan treatment.

Testing harus dilakukan dan ditingkatkan target 10 persen terhadap suspek yaitu mereka yang bergejala, juga kontak erat.

Targetnya yakni per hari untuk Kaltara khususnya Tarakan sebanyak 1.316 sampel. Kemudian tracing dilakukan mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Dalam hal ini karantina perlu dilakukan pada yag diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus diperika dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negative, maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif maka pasien dianggap selesai karantina.

Selanjutnya treatment perlu dilakukan komperhensid sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit.

Dalam hal menindaklanjuti Inmendagri kata Khairul, pihaknya mengatakan sejak 1 Juli 2021 lalu sudah kembali mulai mengaktifkan kegiatan swab acak pengambilan sampling penumpang di pintu masuk. Baik melalui pintu masuk bandara dan pelabuhan.

Baca juga: Dianggap Terlalu Jauh, Lokasi Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Tarakan DIkeluhkan

“Dan itu berlangsung terus menerus. Kalau dalam Inmendagri sebelumnya ditarget 350 sampel, di kami bisa sehari sampai 700 sampel,” ujarnya.

Itu termasuk pula sampel yang diperoleh di pintu masuk dan ia tak menampik hasilnya banyak ditemukan positif dari metode pengambilan sampel secara acak.

Dan penanganannya dilakuakn karantina mandiri sembari tim memantau dan mengevaluasi perkembangan mereka yang dinyatakan positif rapid antigen.

“Setiap ada pesawat dan kapal dari luar Kaltara masuk, tim sudah stanby,” pungkasnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 1 tentang Mengolah Udara Bersih, Soal Halaman 13-22

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

TribunKaltara.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved