Berita Tarakan Terkini

Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

Untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sebesar Rp 1 juta.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah mulai mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. 

Sedangkan di tempat lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto menyampaikan Bantuan Subsidi Upah ini untuk para pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.

“Sebagai penyedia data penerima BSU, seperti di tahun sebelumnya kami siap melaksanakan sesuai regulasi yang ditentukan pemerintah.

Baca juga: BPJamsostek Tarakan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Khusus daerah Kalimantan Utara jika termasuk kedalam kategori PPKM sesuai dengan aturan Pemerintah maka tentu akan mendaptkan BSU ini atau silahkan cek melalui kanal yang sudah kami sediakan melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.’”ujarnya.

“Ini merupakan manfaat tambahan sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan, selain manfaat perlindungan jaminan sosial.

Bagi para pekerja yang mendaptkan BSU agar menggunakannya dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

(Adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved