Berita Nasional Terkini

Harga Terbaru PCR dan Antigen Mulai Berlaku, Cek Harga di Kimia Farma, Ada Penurunan

Berikut ini merupakan harga terbaru swab PCR di Kimia Farma, usai Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga PCR.

Editor: Amiruddin
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI - Tes PCR di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). (WARTA KOTA/NUR ICHSAN ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Harga swab PCR akhirnya resmi diturunkan, usai sebelumnya Presiden RI Joko Widodo meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga PCR.

Harga PCR sebelumnya sempat ramai diperbincangkan usai dianggap lebih mahal dibanding harga PCR di negara lain.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan harga PCR terbaru di Kimia Farma, usai Jokowi meminta harga PCR diturunkan.

Penurunan harga PCR, diketahui untuk mempercepat proses testing dalam penanganan Covid-19.

Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 atau virus corona termasuk di Indonesia.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meminta jajarannya untuk menurunkan harga tes pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.

Berikut update harga terbaru tes pemeriksaan Covid-19 berupa swab PCR dan antigen di PT Kimia Farma Tbk.

Baca juga: TERUNGKAP! Mengapa PCR di Indonesia Mahal, Perintah Jokowi Turunkan Harga jadi Rp 450 - Rp 550 Ribu

Harga baru telah diberlakukan terhitung sejak, Senin 16 Agustus 2021.

Adapun hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 148/YN000/KFD/VIII/2021.

Berikut daftar harga pelayanan pemeriksaan Covid-19 terbaru PT Kimia Farma :

- PCR Swab Test dari Rp 900 ribu menjadi Rp 500 ribu

- Swab Antigen Reagen Abbot Panbio dari Rp 190 ribu menjadi Rp 125 ribu.

- Swab Antigen Reagen selain Panbio (regular) dari Rp 190 ribu menjadi Rp 85 ribu.

- SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sampel (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar).

Tertulis dalam surat edaran, penyesuaian dilakukan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR maksimal Rp 550 ribu.

"Kami harap bapak/ibu dapat melaksanakan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.

Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro saat dikonfirmasi mengatakan, PT Kimia Farma Tbk dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450 Ribu, Sempat Dikritik Harga Lebih Mahal dari India

Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru.

"Kimia Farma mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang ujungnya adalah mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujarnya melalui pesan singkat WhatApps kepada Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).

Di hari yang sama, Kementerian Kesehatan mengumumkan kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes PCR.

Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan tes PCR sebesar 900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman PPKM, Minggu (25/7/2021). (YouTube / Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman PPKM, Minggu (25/7/2021). (YouTube / Sekretariat Presiden) (YouTube / Sekretariat Presiden)

Perintah Terbaru Jokowi kepada Menkes, Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Hasil Diketahui 1x24 Jam

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memberikan perintah terbaru kepada Menkes RI terkait harga terbaru PCR.

Dalam keterangan persnya hari ini, Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga PCR ke kisaran harga Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.

Bukan hanya itu, Jokowi juga meminta agar hasil swab PCR bisa diketahui lebih cepat dan maksimal 1x24 jam.

Perintah Jokowi tersebut untuk memperbanyak proses testing di masyarakat, saat masa pandemi Covid-19.

Sebelum Jokowi meminta harga PCR diturunkan, sempat ramai diperbincangkan perbandingan harga PCR di Indonesia yang lebih mahal dibanding dengan India.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).

Jokowi menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.

"Salah satu cara untuk memerbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."

"Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Selain menurunkan harga, Jokowi juga meminta agar proses pengecekan spesimen dipercepat.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ungkap Jokowi.

Baca juga: Perintah Terbaru Jokowi kepada Menkes, Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Hasil Diketahui 1x24 Jam

Tanggapan Kemenkes

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan siap melakukan evaluasi terkait harga tes PCR.

Diketahui publik membandingkan harga tes PCR di Indonesia yang dinilai terlalu mahal ketimbang India.

Di India harga tes PCR hanya dibandrol Rp 96 ribu sementara di Indonesia harga tes PCR berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 jutaan atau rata-rata Rp 900 ribu.

"Kita Kementerian Kesehatan akan sangat terbuka atas masukan dan bila perlu evaluasi terkait ini (harga tes PCR)," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (14/8/2021).

Nadia menuturkan, harga tes PCR telah diatur dalam Surat Edaran Kemenkes.

Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) swab mandiri telah melalui konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak termasuk penyedia maupun auditor.

"Sudah ada penetapan batas tertinggi pemeriksaan PCR ini dan sudah dilakukan juga konsultasi dengan para pihak baik dari para peneydia maupun auditor," ungkapnya.

Perbedaan selisih harga yang terpaut 10 kali lipat ini mendapat sorotan sejumlah pihak.

Bahkan, mahalnya harga tes PCR ini dinilai sebagai penyebab rendah dan lambannya proses testing serta tracing Covid-19 di Tanah Air.

Tanggapan IDI

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan tanggapan terkait dengan adanya perbedaan harga pelayanan test swab PCR yang cukup tinggi antara di Indonesia dengan beberapa negara lain termasuk India.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan, yang menjadi faktor utama mahalnya harga test di Indonesia itu adalah karena pajak barang masuk ke Indonesia cukup tinggi.

Perbandingan harga di Indonesia dengan negara lain juga kata Slamet tak hanya berlaku pada test PCR, melainkan segala keperluan obat-obatan dan laboratorium.

"Biaya masuk ke Indonesia sangat mahal, pajaknya sangat tinggi, Indonesia adalah negara yang memberikan pajak obat dan alat kesehatan termasuk laboratorium," kata Slamet saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/8/2021).

Padahal kata dia, pemberian pajak pada alat kesehatan maupun obat-obatan itu tidak tepat karena keperluannya untuk membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.

Sedangkan pemberian pajak diberlakukan untuk masyarakat yang menerima kenikmatan seperti halnya pembelian barang atau kendaraan.

"Masa obat dan alat kesehatan dibebani pajak, yang dimaksud pajak kan kenikmatan, misal, dapet gaji beli mobil, beli handphone, beli rumah itu kenikmatan itu dikenai pajak oke, tapi orang susah jangan dibebani pajak, ini brunded ini," ucapnya.

Pihaknya bahkan kata Slamet telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait agar untuk sedianya memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berobat.

Sebab akibatnya banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan perawatan ke luar negeri atau bahkan negara tetangga karena harga berobatnya lebih terjangkau.

Baca juga: Bukan 3 Tersangka, Polresta Samarinda Amankan 9 Orang Terduga Bisnis Surat PCR Palsu di Bandara SAMS

"Kami sudah surati Presiden sekitar bulan Maret-April, DPR juga sudah kita suratin agar obat dan alkes jangan dibebani pajak, udah itu aja (dibebaskan pajak) itu akan turun semua (harga test)," ucapnya.

Kendati begitu belum ada tindakan dari pelayangan surat yang diberikan pihaknya terkait hal tersebut.

"Yang memberikan respon baru Kemenko Perekonomian, katanya akan diperhatikan tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ucapnya.

Atas dasar itu dirinya mewakili IDI mendesak pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak masuk khususnya alat kesehatan dan obat-obatan ke Indonesia.

"Mendesak pemerintah untuk membebaskan pajak untuk obat alkes laboratorium, baik yang terkait Covid-19 maupun yang tidak terkait Covid-19, karena orang sakit kan tidak hanya terkait Covid-19 aja," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jokowi Minta Turun Harga, Ini Daftar Harga Terbaru Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma: Sudah Berlaku, https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/17/jokowi-minta-turun-harga-ini-daftar-harga-terbaru-tes-pcr-dan-antigen-di-kimia-farma-sudah-berlaku?page=all
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved