Berita Tarakan Terkini

Kota Tarakan Terapkan PPKM Level 4, Warga Diimbau Tidak Lakukan Perjalanan Jika Tak Mendesak

Selama masa PPKM Level 4, warga Tarakan diimbau membatasi aktivitas perjalanan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas perjalanan di Tarakan dibatasi selama PPKM Level 4.  TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 masih berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Selama Tarakan masih berstatus PPKM Level 4, masyarakat diimbau tak melakukan perjalanan keluar Kaltara jika tidak benar-benar penting atau mendesak.

Ini disampaikan Kepala BPDB Kota Tarakan, Ahmady Burhan yag tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.

Baca juga: Soal Harga Swab Test PCR Diturunkan, Wali Kota Tarakan dr Khairul Ngaku Tunggu Instruksi Pusat

Dikatakan Ahmaday, sudah ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan atau Wali Kota Tarakan dr Khairul.

“Berdasarkan Imendagri, kalau namanya PPKM, semua terbatas. Baik pelaku perjalanan wajib menggunakan PCR. Itu mencegah lonjakan kasus daerah,” bebernya.

Ia melanjutkan jika level PPKM belum berpindah atau turun satu tingkat, maka ASN dilarang keluar daerah.

Begitu juga sektor kritikal. Begitu juga perjalanan orang sangat dibatasi.

Ia melanjutkan, jika pun terpaksa melakukan perjalanan, harus ada dokumen pendukung.

Misalnya harus menghadiri pernikahan keluarga inti, kematian, sakit.

“Di Tarakan masih kesulitan dapat PCR. Ada beberapa layanan masih tutup di rumah sakit,” bebernya.

Masyarakat diimbau jika tidak ada urgensi atau terpaksa berangkat, tak perlu melakukan keberangkatan.

Solusi sementara dari pemerintah lanjutnya, untuk pemerintah sudah menyiapkan dan memperbolehkan bagi mereka yang dikecualikan dan terdesak harus berangkat.

Namun lanjutnya, seperti dijelaskan sebelumnya kondisinya masih sama. Hampir seluruh rumah sakit menutup sementara layanan swab PCR.

“Sementara untuk digunakan kebutuhan laboratorium. Sampai saat ini seperti di RSUD Tarakan. Semua memang dalam pembatasan,” bebernya.

Perlu diketahui saat ini angka kematian di Kota Tarakan pada Juli 2021 mencapai 68 kasus. Kemudian dari 1 Agustus hingga pekan kedua Agustus 2021, jumlah angka kematian sama dengan angka kematian selama satu bulan di Juli 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved