Berita Bulungan Terkini
Polres Bulungan Ungkap Sindikat Curanmor, Modus Pelaku Incar Motor yang Kuncinya masih Terpasang
Tim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sekitar wilayah Tanjung Selor.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sekitar wilayah Tanjung Selor, Bulungan.
Setidaknya 10 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh dua orang pelaku yakni berinisial RE dan AC.
Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka RE diamankan oleh pihak Polres Bulungan di kediamannya , Kota Tarakan.
Baca juga: Perdagangan Sianida Ilegal di Sekatak masih Marak, Kapolres Bulungan Akui Keterbatasan Pengawasan
Adapun tersangka AC, tim Polres Bulungan dibantu jajaran Polres Berau berhasil mengamankan AC di Berau. Saat penangkapan, pelaku masih juga melancarkan akisnya mencuri sepeda motor.

"Untuk yang di Berau, tersangka yang ditangkap dan ditahan di Berau dengan insial AC..Di sana ada 5 Sepeda Motor yang diamankan," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (18/8/2021).
Dan untuk yang diamankan di Tarakan, inisial RE yang diamankan ada 2 sepeda motor.
Baca juga: Polres Bulungan Amankan 27 Drum Sianida, AKBP Ronaldo Maradona tak Main-main dengan Tambang Ilegal
Saat hendak ditangkap, tersangka RE melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan dengan menembakan timah panas ke kakinya.
"Saat petugas berupaya melakukan upaya penegakan hukum, tersangka mencoba melawan, dan kepada tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Menurut Ronaldo Maradona, baik RE dan AC berhasil melancarkan aksi pencurian, berkat kelalaian para pengendara motor, yang kerap lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkan motor.
Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bontang, 2 Pelaku di Bawah Umur dan 1 Residivis
"Ini modus operandinya mengambil kendaraan yang kuncinya masih terpasang," terangnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat ketika hendak memarkirkan kendarannya.
"Jadi ada kelalaian dari masyarakat, karenanya kita minta masyarakat untuk mengamankan barang-barang, kalau parkir kunci dicabut, dan dikunci stang, kalau perlu ditambah pengaman yang lain," tambahnya.
Atas perbuatanya para pelaku dikenakan dengan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp 900.000.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi