Berita Bulungan Terkini

Polres Bulungan Ungkap Sindikat Curanmor, Modus Pelaku Incar Motor yang Kuncinya masih Terpasang

Tim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sekitar wilayah Tanjung Selor.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Wakapolres Bulungan Wiliam Sitorus dan Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Bulungan, Rabu (18/8/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tim Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sekitar wilayah Tanjung Selor, Bulungan.

Setidaknya 10 sepeda motor yang berhasil dicuri oleh dua orang pelaku yakni berinisial RE dan AC.

Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka RE diamankan oleh pihak Polres Bulungan di kediamannya , Kota Tarakan.

Baca juga: Perdagangan Sianida Ilegal di Sekatak masih Marak, Kapolres Bulungan Akui Keterbatasan Pengawasan

Adapun tersangka AC, tim Polres Bulungan dibantu jajaran Polres Berau berhasil mengamankan AC di Berau. Saat penangkapan, pelaku masih juga melancarkan akisnya mencuri sepeda motor.

Barang bukti dan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Bulungan, Rabu (18/8/2021)
Barang bukti dan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Bulungan, Rabu (18/8/2021) (Tribun Kaltara)

"Untuk yang di Berau, tersangka yang ditangkap dan ditahan di Berau dengan insial AC..Di sana ada 5 Sepeda Motor yang diamankan," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (18/8/2021).

Dan untuk yang diamankan di Tarakan, inisial RE yang diamankan ada 2 sepeda motor.

Baca juga: Polres Bulungan Amankan 27 Drum Sianida, AKBP Ronaldo Maradona tak Main-main dengan Tambang Ilegal

Saat hendak ditangkap, tersangka RE melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan dengan menembakan timah panas ke kakinya.

"Saat petugas berupaya melakukan upaya penegakan hukum, tersangka mencoba melawan, dan kepada tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Menurut Ronaldo Maradona, baik RE dan AC berhasil melancarkan aksi pencurian, berkat kelalaian para pengendara motor, yang kerap lupa mencabut kunci kontak saat memarkirkan motor.

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Bontang, 2  Pelaku di Bawah Umur dan 1 Residivis 

"Ini modus operandinya mengambil kendaraan yang kuncinya masih terpasang," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat ketika hendak memarkirkan kendarannya.

"Jadi ada kelalaian dari masyarakat, karenanya kita minta masyarakat untuk mengamankan barang-barang, kalau parkir kunci dicabut, dan dikunci stang, kalau perlu ditambah pengaman yang lain," tambahnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan dengan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp 900.000.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved