Berita Tarakan Terkini

Penjelasan Kemenag Tarakan soal Biaya Haji Bisa Ditarik & Apa Saja Syaratnya: Harusnya Rp 70 Juta

Penjelasan Kator Kemenag Tarakan soal biaya haji bisa ditarik & apa saja syaratnya untuk penarikan dana haji: Harusnya Rp 70 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Kantor Kemenag Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penjelasan Kator Kemenag Tarakan soal biaya haji bisa ditarik & apa saja syaratnya untuk penarikan dana haji: Harusnya Rp 70 juta.

Terhitung dua tahun sudah keberangkatan calon jemaah haji dibatalkan berangkat ke Arab Saudi karena pandemi Covid-19.

Dengan pembatalan tersebut sempat tersiar informasi apakah nantinya saat calon jemaah haji sudah siap diberangkatkan harus menambah biaya lagi apalagi dalam kondisi pandemi.

Baca juga: Belasan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Ini Kata Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung Said

Dikatakan Dikatakan Imron H. Muhammad Aslam, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Tarakan, jika dibatalkan tidak berpengaruh besar terhadap penambahan biaya.

Namun ia menjelaskan, setiap tahun memang biaya haji bertambah di kisaran Rp 500 ribuan.

“Tahun lalu sekitar Rp 37 juta biayanya. Sebenarnya jemaah haji bayar harusnya Rp 70 juta. Tapi karena jemaah haji simpan Rp 25 juta dan beberapa tahun lalu dikelola BPKH, yang harusnya bayar Rp 70 juta hanya bayar Rp 37 juta sekian,” beber H.Muhammad.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kekurangan tersebut sisanya diambilkan dari keuntungan yang dikelola BPKH.

“Keuntungan jemaah haji sebennrya ada juga. Kalau tahun ini, tidak ada orang menarik di BPHK.

Dan penarikan ini perlu kami klarifikasi dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika ada calon jemaah haji ingin menarik dananya, dipersilakan saja.

Namun dana yang bisa ditarik hanyalah dana pelunasan.

“Dana setoran awal kan Rp 25 juta. Terus pelunasannya itu sekitar Rp 37,5 juta. Dikurangi Rp 25 juta, itulah dana pelunasan yang boleh diambil. Kalau Rp 25 jta tidak boleh diambil. Kalau diambil Rp 25 juta ditarik berarti pembatalan haji,” ujarnya.

Baca juga: Contoh Pantun Idul Adha 1442 H, Lengkap Kata-kata Mutiara Bahasa Inggris Meriahkan Lebaran Haji

Namun berbeda jika hanya mengambil setoran sisa dari DP yang disetorkan di awal. Dan lanjutnya jika sudah terdaftar akan tetap masuk dalam daftar tunggu.

Semisal nanti nama calon jemaah haji keluar di tahun depan dan bisa berangkat, maka yang bersangkutan harus kembali melunasi uang setoran tambahan yang ditarik sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved