Berita Tarakan Terkini

Penjelasan Kemenag Tarakan soal Biaya Haji Bisa Ditarik & Apa Saja Syaratnya: Harusnya Rp 70 Juta

Penjelasan Kator Kemenag Tarakan soal biaya haji bisa ditarik & apa saja syaratnya untuk penarikan dana haji: Harusnya Rp 70 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas di Kantor Kemenag Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Hanya saja lanjutnya kebijakan setiap tahun itu pelunasan haji selalu berubah sesuai kesepakatan anggota DPR RI, Kementerian Agama dan BPKH (Badan Pengelola Kewenagan Haji).

“Nanti diketok anggaran sekian, baru tahu berapa BPIH-nya. Misalnya tahun lalu Rp 37,5 jutaan biayanya. Seadainya nanti tahu 2022 itu biaya tetap Rp 37 juta saja maka, Rp 500 ribu akan dikembalikan kepada mereka karena mereka harusnya berangkat di kloter tahun 2020 dan 2021 kemarin,” jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Tarakan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji

Namun lanjutnya semisal di 2022 mendatang ternyata biaya haji naik Rp 38 juta maka jemaah cukup menambah Rp500 ribu.

Itu karena menyesuaikan kesepakatan.

“Karena setiap tahun itu pasti berubah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved