Berita Tarakan Terkini

HGB di Komplek Ruko THM Berakhir 11 Agustus 2021, Pemkot Tarakan Tunggu Proses Sidang Selesai

Jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah hak pengelolaan Pemkot Tarakan di komplek ruko THM sudah berakhir di 11 Agustus 2021.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak plang yang dibuat Pemkot Tarakan terkait peringatan masa HGB yang sudah berakhir 11 Agustus 2021 lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah hak pengelolaan Pemkot Tarakan di komplek ruko THM sudah berakhir di 11 Agustus 2021.

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tentang Berakhirnya Jangka Waktu Sertifikat HGB Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan Tarakan THM.

Sampai saat ini, proses siding di PTUN masih berjalan oleh pihak penggugat dan tergugat.
Penggugat dalam hal ini yakni tenant-tenant yang ada di komplek THM dan memiliki sertifikat HGB dan yang tergugat dalam hal ini Pemkot Tarakan.

Baca juga: Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima Putusan PTUN Samarinda

Kembali dikonfirmasi Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu proses persidangan selesai. Karena masa HGB sudah berakhir. Namun lanjutnya pihaknya memberikan waktu dua minggu untuk melakukan pendaftaran ulang yang ingin melakukan sewa kembali.

Sebelumnya pihak Pemkot Tarakan digugat oleh tenant karena perpanjangan HGB tidak diberikan Pemkot Tarakan dan hanya diperbolehkan menyewa.

Baca juga: HGB THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya Hanya Sewa Menyewa

Sementara diakui sejumlah tenant mereka memiliki sertifikat HGB yang sah. Kebijakan sewa yang diberikan Pemkot Tarakan adalah solusi yang dilakukan mengingat aturan yang ada dalam perjanjian, HGB tidak bias diperpanjang.  “Kalau mau daftar sewa, ke Disdagkop dan kami sudah surati dan menunggu,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan dalam hal ini, Bagian Hukum Pemkot Tarakan yang memiliki tupokasi untuk hal ini.
Jika nanti pihak tenant atau penggugat memenangkan persidangan maka Pemkot Tarakan harus melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tampak plang yang dibuat Pemkot Tarakan terkait peringatan masa HGB yang sudah berakhir 11 Agustus 2021 lalu.
Tampak plang yang dibuat Pemkot Tarakan terkait peringatan masa HGB yang sudah berakhir 11 Agustus 2021 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Namun jika penggugat kalah harus siap mengikuti kebijakan Pemkot Tarakan. “Silakan daftar ke Disdagkop. Aprasialnya atau penilainya pihak ketiga sudah ada,” jelasnya.

Dalam waktu dua minggu dari tenant semisal kalah dalam proses gugat dan tidak mendaftarkan diri untuk menyewa, pihaknya akan melakukan upaya paksa.

Baca juga: Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda

“Karena sudah putusan pengadilan. Kami hanya ingatkan dari sisi aturan. Itu sudah serahkan ke bagian hukum. Ada siding di pengadilan kami layani,” bebernya.

Proses hukumnya sendiri lanjutnya menurutnya akhir Agustus 2021 sudah selesai. Pihaknya sudah memberikan kuasa kepada pengacara negara dan bagian hukum sudah diberikan delegasi.

“Apapun hasilnya kami laksanakan. Masih proses saat ini,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved