Berita Tarakan Terkini
Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima Putusan PTUN Samarinda
Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di PTUN.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Update terakhir, sidang kelima digelar Rabu (10/6/2021) lalu. Ini dibeberkan Fery, salah seorang pemilik ruko ber-HGB di komplek Pasar THM Kota Tarakan.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan pemilik ruko yang memiliki sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibangun di atas hak penguasaan lahan ( HPL) yang akan berakhir di Agustus 2021.
Baca juga: HGB THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya Hanya Sewa Menyewa
Baca juga: Status Hak Guna Bangunan Akan Usai, Soal Eksekusi THM, Pemkot Tarakan Tunggu Putusan PTUN Samarinda
Pemilik ruko ingin meminta perpanjangan HGB namun oleh Pemkot Tarakan tak memberikan perpanjangan masa HGB dan memberikan opsi sewa. Karena tak ada kejelasan, puluhan tenant menggugat Pemkot Tarakan untuk kepastian perpanjangan izin sertifikat HGB.
"Sidang di Samarinda kan masih berlangung. Sidang kelima kalau gak salah. Kemarin sidang itu jawaban pihak tergugat dari gugatan kami, nanti tanggal 17 Juni nanti sidang lagi," ungkap Feri.
Baca juga: Hari Kedua Pencarian Warga Tarakan Hilang Dilanjutkan, Tim SAR Tarakan Dibantu Nelayan
Ia melanjutkan, belum lama ini pihak Pemkot Tarakan memasang plang pengumuman masa berakahirnya HGB ruko Pasar THM per 11 Agustus 2021.
" Yang kami sayangkan kasus ini masih peridangan tapi pihak Pemkot memasang plang baru lagi. Seharusnya beliau menghormati menghargai persidangan nunggu hasilnya. Kemarin tanggal 10 Juni kemarin dipasang dan itu yang kami gugat," bebernya.

Itu plang kedua yang dipasang pihak Pemkot Tarakan dan dipasang pada tanggal 10 Juni 2021. Plang pertama dipasang pada Juli 2020 lalu dan tertulis masa berlaku HGB berakhir pada 17 Juni 2021 mendatang.
"Makanya kami juga bertanya kenapa berubah masa berlakunya. Ini kan juga masih berjalan, kami mohon hormati pengadilan sama sama nunggu keputusan baru bisa bertindak," harapnya.
Baca juga: Calon PNS Wajib Ketahui, Ini Berkas yang Harus Disiapkan, Formasi Terbanyak hingga Alur Seleksi
Ia melanjutkan belum bisa memperkirakan kapan putusan dari PTUN Samarinda didapatkan pihaknya.
Karena saat ini masih akan ada sidang lanjutan setelah sidang terakhir Rabu (10/6/2021) lalu.
"Perkiraan putusan sidang belum tahu karena jadwal sidang lanjut tidak tahu. Beliau (Wali Kota Tarakan) saya lihat statmennya di media, menunggu keputusan penagdilan samapai PK," urai ya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya hanya menunggu. Apapun keputusan dari PTUN, pihaknya siap menerima.
"Kami atau dari Pemkot Tarakan tidak boleh bilang tidak bisa. Harus gentle menerima hasilnya. Inti masalahnya ini mereka kan hanya mau sewakan, masalahnya kami punya sertifikat HGB. Kalau tadi menurut semuanya HGB itu habis masanya dan menjadi milik pemerintah, kacau negara ini. Semua perumahan dibangun PT, status seritifikat HGB tidak ada SHM. Kalau habis HGB-nya baru dimiliki pemerintah siapa mau buat perumahan," urainya panjang lebar.
Ia melanjutkan jika kondisinya demikian lebih baik menggunakan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Untuk HGB lanjutnya menurut aturan, dibuat karena bisa diperpanjang.
Baca juga: Aksi Gempar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Tarakan, Akibatkan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM
" Kalau hak pakai kan kalau habis waktunya selesai. Kita kembali ke UU Agraria. Masalahnya tanah di atas HGB ini adalah HPL pemerintah. Kita selalu berpatokan terhadap perjanjian jual belinya dengan kabupaten Bulungan dan developer," ungkapnya.
Sebelum membeli lahan tersebut ia sudah memastikan ke developer dan kabupaten bagaiamana jika nanti masa HGB berakhir. Oleh mereka menjawab bisa diperpanjang.
"Dengab dasar itu kami beli. Kalau tidak ada dasar itu siapa mau beli. Kalau kita tahu sudah bermasalah baru beli kan bodoh. Karena ada jaminan itulah kami beli. Persoalannya pemeirntah tidak mau akui sehingga mereka meminta menguji di PTUN Samarinda. Kita tunggu saja keputusan akhirnya," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
THM
Kota Tarakan
HGB
Pemkot Tarakan
Samarinda
Bulungan
PTUN Samarinda
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Update Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading, JPU Tolak Eksepsi Pegacara Terdakwa |
![]() |
---|
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|