Berita Tarakan Terkini

HGB THM Plaza Tarakan tak Bisa Diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya Hanya Sewa Menyewa

HGB THM Plaza Tarakan tak bisa diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya hanya sewa menyewa.

Penulis: Risnawati | Editor: M Purnomo Susanto
istimewa
Wali Kota Tarakan, dr Khairul saat ditemui di VIP Room Bandara Internasional Juwata Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - HGB THM Plaza Tarakan tak bisa diperpanjang, Walikota dr Khairul: Solusinya hanya sewa menyewa.

Terkait hak guna bangunan (HGB) THM Plaza Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr Khairul sampaikan tidak ada cela hukum untuk memperpanjang HGB.

Sehingga, setelah berakhirnya HGB pada 21 Agustus 2021 mendatang, status bangunan yang ada di THM tersebut menjadi milim pemerintah Kota Tarakan.

Baca juga: Bertemu Puteri Wapres RI Ma’ruf Amin di Tarakan, Wali Kota Khairul Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Jumat 19 Maret 2021, Malinau dan Tarakan Hujan Ringan, Tanjung Selor Berawan

Baca juga: LLK Tarakan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi, Milki Sertifikat tak Perlu Dites saat Daftar Kerja

"Menurut kajian hukumnya kemarin, tidak ada cela untuk memperpanjang. Kecuali misalnya lahan kosong dibangun baru, itu baru bisa," ujarnya, Jumat (19/3/2021)

Untuk itu, kata Khairu, akhirnya diputuskan solusi yang bisa digunakan hanya satu, yaitu sewa menyewa.

Nantinya, pelaku usaha yang menempati komplek THM tersebut akan diberi kesempatan prioritas untuk melakukan sewa maksimal 5 tahun, dan diperpanjang lagi selama 5 tahun.

"Jadi statusnya nanti sewa menyewa saja. Dan itu bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali," katanya.

Soal rahabilitasi komplek THM Plaza Tarakan, orang nomor 1 di Tarakan itu sampaikan perlu melihat situasi dan sebagainya.

"Kita harapkan kan dari Kementerian PUPR, kita ingin melakukan pasar modern atau mall. Tapi itu bangunannya yang bangun pusat, setelah selesai, dikasih ke kita," jelasnya.

Sementara opsi kedua, ayah empat anak itu mengatakan, dapat dikelolah swasta. Dan akan dikembalikan ke Pemkot Tarakab setelah kurun waktu 25 tahun. Meski begitu, dalam kurun waktu 25 tahun itu harus diatur apa hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Tarakan Sebut Distribusi Vaksin AstraZeneca di Tarakan Belum Bisa Dipastikan

Baca juga: Lembaga Latihan Kerja Tarakan Latih Ratusan Peserta se-Kaltara, Berikut Daftar Kompetensinya

Baca juga: 17 Sekolah Ajukan Belajar Tatap Muka, Wali Kota Tarakan dr Khairul Akui Banyak Desakan Wali Murid

Namun lagi-lagi tergantung dari Kementerian PUPR terkait kepastiannya. Jika tidak ada kepastian, maka opsi yang diambil yakni opsi swasta.

"Ya cuma kita kan belum pertimbangkan. Kan ini ada beberapa investor yang ingin membangun mall di Tarakan, cuma saya sarankan mall itu sebenarnya untuk saat ini, Tarakan hanya butuh satu mall.

Kalau dua, nanti malah saling membunuh mall itu. Masing-masing bikin, nah itu pembelinya nanti ndak ada, mati lagi," jelasnya.

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved