Berita Nasional Terkini
Buntut Mobilitas Naik Seperti Sebelum Pandemi, WHO Tegur Indonesia, PPKM Bakal Diperpanjang Lagi?
Gegara melonjaknya kasus konfirmasi Covid-19, WHO menegur Indonesia untuk segera melakukan upaya menekan laju kasus Covid-19.
TRIBUNKALTARA.COM - Organisasi kesehatan dunia atau WHO menyoroti tingginya angka penularan Covid-19 atau virus corona di Indonesia.
Terutama di wilayah Jawa dan Bali yang memiliki penduduk lebih banyak dibanding daerah lainnya di Indonesia.
Bahkan bulan lalu, Indonesia sempat dikabarkan jadi episentrum penularan Covid-19 di Asia gegara tingginya angka kasus Covid-19
WHO meminta pemerintah Indonesia terus berupaya menekan angka penularan Covid-19 atau virus corona.
Lantas seperti apa upaya penanganan Covid-19 di Indonesia pasca adanya teguran WHO?
Apalagi diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PPKM, pasca beberapa kali diperpanjang, gegara kasus Covid-19 yang belum melandai.
Baca juga: Liga 1 Dijadwalkan Bergulir Pekan Ini, Polri Masih Menimbang Situasi Pandemi Covid-19 hingga PPKM
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) setidaknya telah diperpanjang sebanyak lima kali.
Hari ini Senin (23/8/2021) masa perpanjangan PPKM kembali akan berakhir.
Lantas, apakah PPKM kembali akan diperpang atau tidak?
Untuk mengetahui keputusan yang akan diambil pemerintah, ada baiknya kita melihat bagaimana perkembangan PPKM sejauh ini.
Sekadar informasi, awalnya pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021.
Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.
PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Saat ini, PPKM level 2-4 diberlakukan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Adapun dasar hukum pelaksanaan PPKM ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada 16 Agustus 2021.