Berita Tarakan Terkini
Vaksinasi Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Daerah Berbeda, Begini Penjelasan Jubir Covid-19
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi ada masyarakat bertanya bolehkah vaksinasi dosis kedua di daerah berbeda, Ini penjelasannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan vaksinasi masih berlangsung di Kota Tarakan sampai Agustus 20221.
Dikatakan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan bolehkah vaksinasi dosis kedua dilakukan di beda kota.
Pada dasarnya bisa selama memiliki alasan yang jelas. Misalnya pada sebuah kasus, anak mahasiswa sedang melaksanakan PKL di luar wilayah atau di luar asal domisili.
Baca juga: Stok Vaksin 16.200 Dosis, Vaksinasi Dosis Pertama di Malinau Ditarget Agustus Ini Tembus 51 Persen
Kemudian mahasiswa tersebut sudah selesai melaksanakan PKL dan karena kewajiban persyaratan perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin maka yang bersangkutan bisa melakukan vaksinasi di wilayah tempat ia PKL.
“Selama ada tersedia vaksinnya di sana. Katakanlah dia asal Tarakan, PKL di Makassar atau kuliah di sana, maka bisa tetap melaksanakan vaksinasi dosis pertama di sana,” bebernya.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Pertama dan Kedua, Bisa Lewat SMS atau Web
Kemudian bagaimana dengan dosis kedua apakah bisa dilaksanakan di Kota Tarakan? Ia menjelaskan pada dasarnya bisa. Selama dapat menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
“Kalau kita punya vaksinnya maka pasti bisa diberikan. Namun kalau belum ada vaksin maka tentu menunggu,” ujarnya.
Adapun lanjutnya, mengenai perhitungan alokasi jatah vaksin, ia mengakui pasti berpengaruh namu jika jumlah kasus tidak banyak maka masih bisa diatasi. Pihaknya akan mengupayakan selagi bisa menunjukkan bukti kartu vaksinasi dosis pertama.

“Perhitungannya pasti berpengaruh. Berapa banyak sih. Vaksin datangnya tidak langsung datang dosis satu kemudian untuk dosis dua juga. Hanya peruntukannya per sekali dosis saja,” bebernya.
Kemudian, selanjutnya kembali datang dosis selanjutnya. Yang mengatur adalah Dinkes Tarakan.
“Kita yang mengatur untuk ini itu. Kalau selisih sedikit tidak masalah. Perhitungannya pasti di sana misalnya di Makassar pasti kelebihan, di sini kekurangan,” ujarnya.
Adapun lanjutnya untuk kasus seperti ini sudah pernah dihadapi tim vaksin Dinkes Tarakan. “Saya gak ingat berapa jumlahnya. Tapi kalau dilihat, banyak pendatang ke Tarakan, gak bisa pulang. Maka divaksinlah di sini. Sebaliknya di luar Tarakan juga demikian, banyak orang luar Taraka tertahan belum vaksin gak bisa masuk ke Tarakan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Sebut Antusiasme Masyarakat KTT Ikuti Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah
Itu kasus di awal penerapan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali awal Agustus 2021 lalu. “Maka divaksin di sana, sampai di sini bisa vaksin lagi dosis kedua,” jelasnya.
Ia melanjutkan kembali pada kasus jarak vaksin, tidak menjadi persoalan. Karena data diri sudah terintegrasi di satu sistem siapa saja yang sudah laksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
“Data terintegrasi, dia terlihat belum menerima vaksin dosis kedua, akan diumumkan dia akan menerima vaksin dimana,” bebernya.