Berita Tarakan Terkini
Awasi Pendistribusian LPG 3 Kg, Disdagkop Tarakan Wacanakan Kartu Kendali Online, 1 KK 3 Tabung
Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kota Tarakan mewacanakan membuat kartu kendali online. 1 KK maksimal 3 tabung sebulan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kota Tarakan mewacanakan membuat kartu kendali online.
Keberadaan kartu kendali online ini bisa mengawasi pendistribusian merata ke masyarakat penerima LPG 3 Kg yang berhak.
Ini disampaikan Kepala Disdagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno. Kartu kendali ini dibuat berbasis elektronik.
Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg di Nunukan, Pertamina Kaltimut Sebut Kendala Cuaca, SPBE Siap Dilaunching Juni
“Contohnya itu kartu kendali dibuat sebagai alat pembayaran dan alat pengendalian distribusi gas LPG 3kg. Dan juga sebagai alat pembayaran non tunai,” beber Untung Prayitno.
Dilanjutkan Untung, fungsi dari kartu kendali ini nantinya masing-masing masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg harus memiliki kartu kendali.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Non Subsidi Langka di Perbatasan Nunukan, Pemkab Minta Pertamina Lakukan Ini
Jika tidak memiliki kartu kendali maka tidak bisa mendapatkan LPG 3 Kg. Nantinya lanjut Untung, ada nama NIK, orangnya, si pemilik kartu dan alamat serta di pangkalan mana dia mengambil.
“Jadi sudah ditentukan. Misalnya di pangkalan ada 100 KK. Satu KK hanya bisa dapatkan maksimal tiga tabung dalam sebulan. Maka kalau 100 KK maka hanya 300 tabung,” bebernya.

Kemudian di pangkalan tersebut juga ada warga memiliki usaha mikro dengan data misalnya ada 10 warga. Jatah untuk usaha mikro sendiri 9 tabung sebulan.
Artinya sebulan untuk 10 warga yang memiliki usaha mikro ada 90 tabung yang dibutuhkan di pangkalan tersebut.
Baca juga: Wow Harga LPG 3 Kg di Malinau Rp 40 Ribu Pertabung, PT Pertamina Sebut Tanggung Jawab Pangkalan
“Maka kalau ditotal, pangkalan hanya menyalurkan sekitar 360 tabung saja. Ini perkiraan dari contoh yang dijabarkan tadi,” ujarnya.
Lanjutnya jika terjadi dalam sebulan masyarakat baru mengambil jatah dua kali atau sebanyak dua tabung, kemudian saat ingin mengambil jatah selanjutnya yang tersisa satu tabung tapi tidak bisa maka pangkalan tersebut diduga bisa saja ‘bermain’.
Ia melanjutkan, itulah fungsi kartu kendali dan menjadi alat kontrol. Dan pangkalan bisa diketahui kepada siapa saja ia menjualkan tabungnya.
“Nanti pemerintah dalam hal ini Disdagkop lebih mudah memantau itu,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah