Berita Nunukan Terkini

Mulai Berlaku 1 September 2021, Penumpang Pelni Wajib Tahu Persyaratan Keberangkatan Berikut ini

Mulai berlaku 1 September 2021, Penumpang Pelni wajib tahu persyaratan keberangkatan berikut ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALARA.COM/FELIS
Kapal Pelni Nunukan KM Lambelu berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

"Jadi pada saat calon penumpang membeli tiket, kan wajib menunjukkan KTP sehingga begitu diinput petugas NIK KTP calon penumpang di aplikasi penjualan secara otomatis terlihat di sistem sudah vaksin atau belum," tuturnya.

Baca juga: Tiket Pelni Tarakan Terjual Habis, Lonjakan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri Diprediksi Bulan Depan

Sementara itu, kata Yusuf untuk pelaku perjalanan yang menggunakan Kapal Pelni dari pelabuhan asal Nunukan wajib kantongi swab Antigen 1×24 jam sebelum berangkat.

"Kalau kapal laut rata-rata pakai swab Antigen karena dari segi biaya lebih murah daripada swab PCR. Untuk calon penumpang yang ditunda vaksin selama 3 bulan, mungkin baru sembuh dari Covid-19, harus mendapatkan surat keterangan dari dokter rumah sakit," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved