Berita Malinau Terkini
PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Pelaku Usaha di Malinau Minta Batas Jam Operasi Toko Dilonggarkan
PPKM Level 3 kembali diperpanjang, pelaku usaha di Malinau minta batas jam operasi toko dilonggarkan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – PPKM Level 3 kembali diperpanjang, pelaku usaha di Malinau minta batas jam operasi toko dilonggarkan.
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Kabupaten Malinau, batas waktu operasional dikeluhkan pelaku usaha.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau memberlakukan pembatasan jam operasional toko, warung makan, cafe dan usaha sejenisnya hingga pukul 22:00 Wita melalui Surat Edaran 6/2021 sejak 16 Juli 2021 lalu.
Baca juga: PPKM Level 3 di Nunukan Kembali Diperpanjang, Target Jumlah Tes Bertambah jadi 221 Suspek Per Hari
Sejak awal Juli 2021 hingga Agustus ini, PPKM level 3 di Kabupaten Malinau telah mengalami 3 kali perpanjangan. Pelaku usaha meminta aturan pembatasan waktu operasional took, warung makan, cafe dan sejenisnya dipertimbangkan.
Pelaku Usaha warung makan di Seluwing Malinau Kota, Sherly mengatakan awalnya dirinya tak mempermasalahkan pembatasan waktu operasional.
Namun, hingga saat ini pembatasan jam operasi pada malam hari mempengaruhi daya beli masyarakat.
“Semua pasti mengeluh, memang awal-awal kita legowo saja. Tapi makin ke sini, pelanggan berkurang. Pembeli pasti takut juga mau ke warung malam-malam, nanti kena razia kalau sampai lewat jam 10 malam,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (24/8/2021).
Menurut Sherly, aturan tersebut penting untuk ditinjau kembali. Sebab durasi pemberlakuannya dinilai telah kadaluarsa karena telah lebih sebulan diterapkan.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, namun keberlangsungan ekonomi juga tak kalah penting. Pembatasan jam operasional memicu dampak psikologis pada pelaku usaha dan pembeli.
“Pembeli juga sering nanya itu, masih tutupkah jam 10 malam. Siapapun takut kalau nanti ada razia. Memang belum pernah dengar ada yang dibubarkan, tapi kita ini pasti mikir-mikir mau buka kalau dilarang,” katanya.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlanjut Hingga 4 September, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Pemberlakuan Masih Sama
Ditanya pandangannya mengenai hal tersebut, Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menilai upaya ini bukan merupakan pembatasan melainkan langkah pencegahan. Sebab dikhawatirkan lonjakan kasus memicu pengetatan yang lebih massif pada pelaku usaha.
“Kebijakan ini adalah langkah pencegahan. Tanggung jawab kita adalah mengawal jangan sampai kecolongan, kalau naik level 4 kan, mereka makin sulit,” ungkapnya.
Menurut Reza Pahlevi, sejauh ini petugas ditekankan untuk mengedepankan pendekatan humanis. Sebisa mungkin menghindari upaya represif, karena menurutnya masyarakat dan pelaku usaha selama ini selalu mendukung upaya tersebut.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Target Testing Harian Kabupaten Malinau Turun Jadi 219
“Situasi sekarang memang sulit. Kami dari Polres Malinau agendakan ada program khusus Bansos tiap minggu. Polsek juga begitu, menyesuaikan sesuai SDA masing-masing. Jumlahnya memang tak seberapa, tapi upaya ini berkelanjutan, insyallah,” katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/petugas-menyebarkan-surat-edaran-satgas-covid-19-malinau-hdn.jpg)