Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Selesaikan Revisi Perda PT MKJ, Achmad Djufrie Sebut Bisa Kelola Semua Wilayah Kerja

DPRD Kaltara telah selesaikan revisi Perda PT MKJ, Ketua Pansus Perda PT MKJ Achmad Djufrie sebut bisa kelola semua Wilayah Kerja.

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua Pansus Revisi Perda No.2/2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya, Achmad Djufrie (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPRD Kaltara telah selesaikan revisi Perda PT MKJ, Ketua Pansus Perda PT MKJ Achmad Djufrie sebut bisa kelola semua Wilayah Kerja.

Panitia khusus atau Pansus DPRD Kaltara mengenai revisi Perda No.2/2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya telah menyelesaikan tugasnya.

Menurut Ketua Pansus Revisi Perda DPRD Kaltara Achmad Djufrie, pihaknya telah menuntaskan tugas revisi selama kurang lebih 3 Bulan.

Baca juga: Disdikbud Kaltara Telah Bentuk Panitia Pelaksana, Simak Lokasi Pelaksanaan Uji Kompetensi PPPK Guru

Dalam aturan yang baru, Politisi Gerindra itu mengatakan nantinya BUMD milik Pemprov Kaltara tersebut berpeluang ikut dalam mengelola participant interest atau PI dalam setiap Wilayah Kerja atau WK blok Migas yang ada di Kaltara. Sehingga tidak terbatas pada pengelolaan PI dari WK Nunukan.

"Alhamdulillah kami di Pansus sudah menyelesaikan tugas selama hampir 3 Bulan, sudah mendapatkan hasil yang cukup untuk merevisi Perda," kata Achmad Djufrie, Rabu (25/8/2021).

"Revisi itu untuk mengubah judul Perda dan Pasal-pasal dalam Perda No.2/2018. Kami juga memasukan pasal krusial terkait PI 10 Persen, karena itu harus segera kita ambil," terangnya.

"Jadi dengan perubahan ini, bisa kelola WK sebanyak-banyaknya di Kaltara, jadi perubahan ini itu tujuannya," tambahnya.

Dengan selesainya tugas Pansus Revisi Perda, Achamd Djufrie mengatakan tahapan selanjutnya ialah pandangan fraksi terhadap laporan Pansus.

Baca juga: Gagalkan Transaksi Sabu, Kapolda Kaltara Beri Penghargaan 8 Anggota Satresnarkoba Polres Malinau

Apabila disetujui oleh tiap Fraksi di DPRD Kaltara maka Revisi Perda No.2/2018 dapat disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Setelah ini pendapat fraksi, baru nanti diparipurnakan untuk pengesahannya," katanya.

Sementara itu Dirut PT Migas Kaltara Jaya Poniti mengatakan, hingga saat ini sudah ada 4 WK yang menawarkan pengelolaan PI kepada Pemprov Kaltara.

Di mana karena keterbatasan aturan dari Perda saat ini, PT MKJ hanya dapat ikut dalam pengelolaan Blok Migas di WK Nunukan, adapun 3 WK lainnya yakni WK Tarakan Offshore, WK Bengara I dan WK Seimenggaris pihak MKJ belum dapat turut andil dalam pengelolaan PI 10 Persen.

Sehingga pihaknya mendukung selesainya revisi Perda tersebut agar BUMD dapat segera mendatangkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Yang sudah memberikan tawaran ke Pemprov ada 4 Wilayah Kerja," kata Dirut PT MKJ, Poniti.

Baca juga: CPNS Kaltara, Uji Kompetensi PPPK Guru Dijadwalkan Akhir Agustus, Pelamar Diminta Datang H-2 Seleksi

"Kami di BUMD hanya melaksanakan apa yang menjadi mandat Perda saja," katanya.

"Tetapi kami mendukung adanya revisi Perda karena Perda yang ada saat ini tidak dapat segera mendatangkan PAD, sehingga harus direvisi," tuturnya

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved