CPNS 2021

Tarif Swab PCR dan Antigen, Hasil Swab Jadi Syarat Wajib Ikut Tes SKD CPNS 2021

Simak tarif tes swab Covid-19 dari PCR atau antigen yang menjadi syarat wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: -
Warta Kota/Alex Suban
(ilustrasi) Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak tarif tes swab Covid-19 dari PCR atau antigen yang menjadi syarat wajib mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Jadwal pelaksanaan tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.

Syarat lainnya, yakni harus sudah melakukan vaksinasi bagi peserta tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, 50 Calon Peserta Bakal Ikuti SKD CPNS Malinau, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS, seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.

Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, semua peserta tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR atau rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Pelaksanaan SKD CPNS Dipusatkan di Balai Diklat Malinau Kota, Dijadwalkan Bersesi

Lantas, berapakah biaya jika ingin melakukan pemeriksaan Tes RT PCR ataupun rapid tes antigen guna mengikuti ujian CPNS ini?

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Aturan tarif RT PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021.

Untuk RT PCR, tarif yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 495 ribu.

Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarifnya yakni Rp 525 ribu.

Untuk diketahui, harga pemeriksaan RT PCR tersebut turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Untuk harga tes antigen sendiri lebih murah dibanding dengan pemeriksaan RT PCR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved