Berita Tarakan Terkini

Dana BSU Ketenagakerjaan Tersendat, Perwakilan Buruh di Kaltara Datangi Disnaker: JHT Tak Bisa Cair

Mendengar kabar, pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan mengalami kendala, perwakilan buruh di Kaltara mendatangi kantor Disnaker.

Penulis: - | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara Mesran Acang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Mendengar kabar, pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan mengalami kendala, perwakilan buruh di Kaltara mendatangi kantor Disnaker.

Mereka ingin minta penjelasan terkait program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni BSU Ketenagakerjaan yang mengalami kendala.

Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara Mesran Acang bersama sejumlah buruh yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tarakan  mendatangi Kantor Disnaker Kaltara, Kamis (26/08/2021).

"Kami ingin ikut audiensi terkait buruh di Tarakan yang belum mendapat dana BSU bagi pekerja Intraca. Seharusnya sudah masuk pensiun, tentunya dapat dana JHT (Jaminan Hari Tua), tapi tidak bisa dicairkan,” ujar Mesran Ancang.

Baca juga: Cara Ubah Data BSU jika Ada Kesalahan, Simak Alur dan Prosedurnya

“Hal ini, karena status tidak aktif, adalagi pekerja baru meninggal dunia pihak keluarga mau ambil santunannya tidak bisa, mana lagi JHT-nya pun mereka tidak bisa mencairkan," tegasnya saat ditemui TribunKaltara.com, kemarin pukul 13:00 Wita.

Jika menyesuaikan pada menurut Permenaker No. 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19, minimal aktif sampai Juni 2021, upah di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapat subdisi Rp 1 juta per termin (tenggat waktu)

"Untuk kita ini dari TKBM (Kayan Satu Tarakan juga meragukan statusnya, ada yang bekerja tapi tidak mendapatkan iuran BPJS. Kalau dikatakan kami ini rawan kecelakaan kerja pak," jelasnya.

Baca juga: 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Cair September 2021, Berikut Syarat Penerima BSU

Pihaknya juga telah menekankan jika tidak menemukan titik terang. FKUI Kaltara dan TKBM Kayan Satu akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur.

"Apabila dalam waktu 7x 24 jam pihak Naker tidak bisa mempasilitasi kami dengan management artinya kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur," bebernya.

Tujuan unjuk rasa nantinya akan mempertegas bahwa para tenaga buruh membuat surat permohonan agar didaftarkan kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerja baik di pelabuhan maupun para tenaga kerja lainnya.

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved