Berita Malinau Terkini
Vaksinasi Covid-19 Syarat Mutlak Bepergian Selama PPKM di Malinau, Kadinkes Sebut Pengecualiannya
Vaksinasi Covid-19 jadi syarat mutlak bepergian selama PPKM di Malinau, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, dr John Felix sebut pengecualiannya.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Vaksinasi Covid-19 jadi syarat mutlak bepergian selama PPKM di Malinau, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, dr John Felix sebut pengecualiannya.
Vaksinasi Covid-19 kini menjadi persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Update Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung, Capai 6.549 Dosis atau 29,93 Persen
Kabupaten Malinau saat ini dikategorikan sebagai wilayah zona oranye dan daerah kriteria perpanjangan PPKM level 3 berdasarkan Intruksi Menteri dalam Negeri atau Inmendagri 37/2021 sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Selama PPKM level 3, syarat mutlak bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN adalah kewajiban telah menjalani vaksinasi. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama menjadi kewajiban bagi warga yang akan bepergian ke luar wilayah.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, dr. John Felix Rundupadang menerangkan syarat tersebut berlaku mutlak. Namun, ada keringanan bagi mereka yang berhalangan divaksin dan memerlukan syarat vaksinasi untuk bepergian.
“Selama PPKM, bukti vaksinasi minimal dosis pertama wajib bagi pelaku perjalanan. Namun ada pengecualian bagi mereka yang belum menerima vaksinasi karena kontraindikasi vaksin,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Siapkan Kartu Identitas Anda, Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Sesayap Tana Tidung
Menurutnya, setidaknya ada 3 hal yang membuat seseorang tidak dapat divaksin, hal ini disebut sebagai kontraindikasi. Seperti, ibu hamil, penyintas Covid-19 atau mereka yang menderita penyakit penyerta atau komorbid.
Pelaku perjalanan dengan kriteria tersebut dikecualikan dari syarat kewajiban melampirkan bukti vaksinasi pelaku perjalanan. Dengan syarat harus mendapatkan surat keterangan dari Dokter RSUD.
“Pihak-pihak ini dikecualikan dengan syarat harus mendapatkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit, Harus dokter resmi di rumah sakit, bukan Puskesmas atau klinik yang menerangkan bahwa warga tidak bisa divaksin karena kontraindikasi,” katanya.
Alumni Fakultas Kedokteran universitas Hasanuddin tersebut menerangkan di luar hal tersebut tak ada pengecualian bagi pelaku perjalanan. Syarat wajib vaksinasi berlaku merata untuk seluruh pelaku perjalanan.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Hari ini Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Malinau Capai 17,93 Persen
Karena pentingnya syarat vaksinasi tersebut, masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-29 untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima vaksinasi Covid-19.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kadinkes-malinau-dr-john-felix-rundupadang-jjad.jpg)