Berita Nasional Terkini
Meski Dinyatakan Haram, MUI Memutuskan Tiga Vaksin Covid-19 Ini Boleh Digunakan, Berikut Alasannya
Meski dinyatakan haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, tiga vaksin Covid-19, yakni vaksin AstraZeneca, Sinopharm,dan Pfizer boleh digunakan
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Meski dinyatakan haram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, tiga vaksin Covid-19, yakni vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Hasilnya, untuk vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal.
Sedangkan untuk tiga vaksin Covid-19 yang lain, yakni AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin tersebut haram.
Baca juga: Apa Itu Enzim Tripsin Babi, Zat yang Dikandung dalam Vaksin AstraZeneca, Haram tapi Dibolehkan MUI
Meski demikian, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen menyatakan, masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan tiga vaksin tersebut tidak perlu khawatir.
"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen dalam pernyataannya, Senin (30/8/2021).
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI ini mengungkapkan, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Menurutnya, kondisi itu bisa dimaknai darurat.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik-V Disetujui BPOM, Rusia Gandeng Fahrenheit Bangun Pabrik di Indonesia
Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar itulah, MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh disuntikkan atau digunakan.
Nadratuzzaman menegaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sputnik-V Kantongi Izin Penggunaan Darurat, BPOM Sebut Miliki Efikasi 91,6 Persen
Saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis.
"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman.
Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat.
Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/vaksin-covid-19-di-kaltara-19072021.jpg)