Berita Daerah Terkini
Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Terungkap Tarif Kades Rp 20 Juta
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo dan suaminya serta 20 pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur sebagai tersangka pada Selasa (31/08/2021) dini hari.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, berperan sebagai pemberi adalah 18 orang ASN yang diangkat menjadi Pejabat Kepala Desa di Probolinggo.
Baca juga: Bupati Probolinggo Jawa Timur Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Anggota DPR hingga Camat Turut Diamankan
Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).
Selanjutnya, Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sedangkan, bertindak sebagai penerima, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo,Puput Tantriana Sari (PTS), sang suami sekaligus eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA), Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK), dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR).
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri tersebut ditahan di rutan berbeda.
Bupati Puput Tantriana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara suaminya Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alexander Marwata.
Baca juga: Beredar Video Viral Wanita Tanpa Busana Mandi di Alun-alun Probolinggo, Berikut Faktanya
Tiga tersangka lainnya yang dijebloskan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan ditahan di Polres Jakarta Pusat, Camat Paiton Muhammad Ridwan di Polres Jakarta Selatan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kelima tersangka akan menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari pertama.
Dengan demikian, mereka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

Bermula dari Pilkades Serentak
Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan bermula saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.