Berita Nunukan Terkini

BMKG Sebut Kalimantan Utara Masuk Deretan Wilayah Kekeringan Meteorologis, Bagaimana dengan Nunukan?

Kaltara disebut salah satu daerah di Indonesia yang masuk kategori wilayah kekeringan meteorologis oleh BMKG.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Wiliam Sinaga
Peta BMKG (HO/ Wiliam Sinaga) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Belum lama ini Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) sebut Kalimantan Utara ( Kaltara ) masuk dalam deretan wilayah kekeringan meteorologis.

Dikutip dari Kompas.com, pantauan BMKG hingga akhir Agustus 2021, hasil monitoring perkembangan Musim Kemarau 2021, menunjukkan bahwa 85 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau

Hal itu menyebabkan sejumlah wilayah di Indonesia juga akan mengalami Hari Tanpa Hujan ( HTH ).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara Rabu 1 September 2021, BMKG Prediksi Tana Tidung Hujan Pada Siang Hari

Dari 28 wilayah yang terdampak HTH, satu di antaranya adalah wilayah Kaltara.

Kepala BMKG Klas IV Nunukan, Wiliam Sinaga, menjelaskan, wilayah Kaltara terbagi atas dua yaitu Wilayah Zona Musim ( ZOM ) dan wilayah non ZOM.

Lebih lanjut dia sampaikan, wilayah ZOM merupakan wilayah yang terdapat periode yang jelas antara musim hujan dengan musim kemarau.

Sedangkan, wilayah non ZOM adalah wilayah yang tidak jelas periode musim kemarau dan musim hujannya.

"Pada peta terlihat untuk Kabupaten Nunukan wilayah yang mempunyai musim adalah Nunukan bagian barat yakni wilayah Krayan. Daerah itu yang memasuki musim kemarau.

Sedangkan Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan dan lainnya termasuk wilayah non ZOM," kata Wiliam Sinaga kepada TribunKaltara.com, Rabu (01/09/2021), pukul 12.30 Wita.

Ditambahkan Wiliam, jika melihat dari peta, warna putih tidak mempunyai musim, termasuk Pulau Nunukan.

"Kalau ada warna, baru itu masuk musim kemarau. Pulau Nunukan masuk non ZOM," ucapnya.

Menurutnya, disebut musim hujan apabila curah hujan pada 1 dasarian lebih dari atau sama dengan 50 mm.

Kondisi itu kata Wiliam, berturut-turut hingga 3 dasarian (lebih besar sama dengan 150 mm).

Sementara itu, disebut musim kemarau apabila pada 1 dasarian kurang dari 50 mm dan kondisi ini berturut-turut hingga 3 dasarian (kurang dari 150 mm).

"Untuk Pulau Nunukan terpantau curah hujan masih dalam kriteria basah di atas 50 mm perdasarian dan lebih besar 150 mm per dasarian.

Normalnya Pulau Nunukan mengalami kurang curah hujan antara bulan Februari hingga April," ujarnya.

Mengenai Hari Tanpa Hujan (HTH) berturut-turut dihitung dari hari terakhir pengamatan.

"Jika hari terakhir tidak hujan, maka dihitung sesuai dengan kriteria.

Sedangkan jika hari terakhir pengamatan ada hujan lebih dari atau sama dengan 1mm, langsung dikategorikan hari hujan (HH)," tuturnya.

Kriteria yang digunakan, sebagai berikut:

1-5 hari sangat pendek

6-10 hari pendek

11-20 hari menengah

21-30 hari panjang

31-60 hari sangat panjang lebih dari 61 hari kekeringan ekstrim

"Untuk wilayah kita terpantau HTH dengan kriteria sangat pendek," ungkapnya.

Wiliam mengimbau kepada masyarakat di Krayan untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan ini.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 1 September 2021, Waspada Potensi Hujan Petir di Malinau Siang Ini

"Wilayah mempunyai musim kemarau ada di Krayan. Sehingga pasokan air hujan berpotensi berkurang. Warga perlu siapkan cadangan air selama kemarau.

Untuk wilayah non ZOM seperti Nunukan, kadang mengalami hujan lebat. Antispasi agar tidak terjadi potensi yang mempengaruhi lingkungan seperti banjir dan longsor," imbuhnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved