Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Perjalanan di Jawa dan Bali selama PPKM
Syarat terbaru perjalanan di Jawa dan Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.
TRIBUNKALTARA.COM - Syarat terbaru perjalanan di Jawa dan Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.
Perpanjangan dilakukan hingga 6 September 2021.
Adapun aturan atau syarat terbaru perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melalukan perjalanan dengan pesawat udara di wilayah Jawa dan Bali tidak perlu tes PCR.
Baca juga: PPKM Level 3 di Malinau Diperpanjang, Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Boleh Belajar Tatap Muka
Meski demikian, penumpang perlu menunjukkan hasil negatif Antigen.
Selain itu, penumpang dengan pesawat udara juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan terbaru PPKM di Jawa-Bali.
Namun, untuk perjalanan pesawat udara dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar, tetap perlu menunjukkan hasil tes PCR.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Syarat Mutlak Bepergian Selama PPKM di Malinau, Kadinkes Sebut Pengecualiannya
Sementara bagi penumpang moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut harus membawa hasil tes Antigen.
Penumpang juga harus menujukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Aturan selengkapnya PPKM Jawa-Bali dapat dilihat pada tautan berikut --> LINK
Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah berikut ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
DKI Jakarta