Berita Malinau Terkini

PPKM Level 3 di Malinau Diperpanjang, Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Boleh Belajar Tatap Muka

Sekolah yang berada di wilayah zona hijau penyebaran Covid-19 di Malinau dibolehkan melaksanakan belajar tatap muka secara terbatas.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pelaksanaan PTM terbatas satuan pendidikan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, sekolah di Malinau dibolehkan gelar PTM Terbatas, Rabu (1/9/2021).

Pemerintah RI kembali memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Malinau yang saat masuk dalam kriteria wilayah PPKM Level 3.

Baca juga: PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Pelaku Usaha di Malinau Minta Batas Jam Operasi Toko Dilonggarkan

Berdasarkan Intruksi Mendagri 37/2021 dan SE Bupati Malinau Nomor: 443.1/347/HUKUM, PPKM Level 3 diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fureng Elisa Mou menyampaikan penerapan PTM terbatas hanya bagi sekolah di wilayah tertentu.

Seperti di wilayah pedalaman dan perbatasan RI Malaysia yang tidak terjangkau akses pendidikan belajar jarak jauh, dan masuk kategori zona aman.

"Hanya sekolah yang memang zona hijau, seperti di daerah terjauh, dan belum dijangkau akses BDR.

Dengan persetujuan komite sekolah dan Satgas. Sekolah yang akan membuka PTM terbatas wajib komunikasi ke Disdik," ujarnya, Rabu (1/8/2021).

Sedangkan di wilayah perkotaan saat ini, Dinas Pendidikan Malinau mempertimbangkan syarat vaksinasi peserta didik sebagai prasyarat dilaksanakan PTM terbatas.

Menurutnya, saat ini rencana vaksinasi peserta didik khususnya anak dan remaja masih menunggu ketersediaan suplai vaksin daerah.

"Kita masih nunggu dari Dinkes, karena kalau di kota masuk kategori rawan. Sesuai anjuran Satgas, kita akan data peserta didik untuk vaksinasi siswa," katanya.

Adapun syarat bagi sekolah untuk menggelar PTM terbatas di wilayah zona aman dibolehkan dengan syarat:

- Ruangan kelas dibatasi 50 persen dari kapasitas normal

- Untuk Sekolah luar Biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB dan sejenisnya dibatasi maksimal 62 persen dengan jarak antarsiswa 1,5 meter

Baca juga: PPKM Level 3 di Nunukan Kembali Diperpanjang, Target Jumlah Tes Bertambah jadi 221 Suspek Per Hari

- PAUD maksimal 33 persen dari kapasitas kelas, jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Boleh tidaknya sekolah melaksanakan PTM terbatas diatur melalui SE Bupati Malinau berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Malinau dan asesmen Dinas Pendidikan Kabupaten.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved