Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Perjalanan di Jawa dan Bali selama PPKM
Syarat terbaru perjalanan di Jawa dan Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.
TRIBUNKALTARA.COM - Syarat terbaru perjalanan di Jawa dan Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang.
Perpanjangan dilakukan hingga 6 September 2021.
Adapun aturan atau syarat terbaru perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin melalukan perjalanan dengan pesawat udara di wilayah Jawa dan Bali tidak perlu tes PCR.
Baca juga: PPKM Level 3 di Malinau Diperpanjang, Sekolah di Zona Hijau Covid-19 Boleh Belajar Tatap Muka
Meski demikian, penumpang perlu menunjukkan hasil negatif Antigen.
Selain itu, penumpang dengan pesawat udara juga harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," bunyi aturan terbaru PPKM di Jawa-Bali.
Namun, untuk perjalanan pesawat udara dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar, tetap perlu menunjukkan hasil tes PCR.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Syarat Mutlak Bepergian Selama PPKM di Malinau, Kadinkes Sebut Pengecualiannya
Sementara bagi penumpang moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut harus membawa hasil tes Antigen.
Penumpang juga harus menujukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Aturan selengkapnya PPKM Jawa-Bali dapat dilihat pada tautan berikut --> LINK
Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah berikut ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
DKI Jakarta
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Level 3:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat
Level 2:
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
Level 3:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Level 2:
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
Level 4:
- Kabupaten Purworejo
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 2:
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
Level 3:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
Level 4:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
Bali
Level 4:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Yurika/Lanny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Perjalanan PPKM di Jawa-Bali, Naik Pesawat Tidak Harus Tes PCR