Berita Daerah Terkini

Kesaksian Camat soal Kasus Satpol PP Aniaya Pemabuk di Blora Jawa Tengah: Ia Dipindah, Melanggar SOP

Kesaksian Camat Cepu, Blora, Jawa Tengah, Luluk Kusuma Agung Ariadi soal kasus Satpol PP aniaya pemabuk: Ia (Sanksinya) pindah, melanggar SOP.

Shutterstock via Tribun Batam
ILUSTRASI penganiayaan. Dua oknum Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara, Merauke diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria di Papua. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kesaksian Camat Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Luluk Kusuma Agung Ariadi soal kasus Satpol PP aniaya pemabuk: Ia (Sanksinya) pindah, melanggar SOP.

Perbuatan oknum Satpol PP yang menendang pemabuk di Blora, Jawa Tengah menjadi viral di media sosial.

Akibat perbuatan Satpol PP yang dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur tersebut, oknum Satpol PP pelaku penganiayaan tersebut dipindah tugaskan.

Selanjutnya, kesaksian Camat Cepu terkait kejadian tersebut juga disajikan dalam artikel ini.

Baca juga: 156 Sampel Diuji Swab Antigen, Kasatpol PP & PMK Tarakan Hanip Matiksan: 2 Personel Positif Covid-19

Viralnya video oknum Satpol PP yang menendang pemuda mabuk di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, membuat pihak kecamatan angkat bicara.

Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan sebelum peristiwa tersebut terjadi, lokasi kos-kosan itu memang kerap dijadikan sebagai tempat pesta miras oleh para pemuda.

"Laporan warga tempat tersebut sering digunakan untuk pesta miras," ucap Luluk saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Luluk sering mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas para pemuda tersebut yang dinggap melanggar ketenteraman masyarakat.

Bahkan, para pemuda tersebut juga diduga memalak warga yang melewati lokasi itu.

"Kejadian tidak hanya sekali ini saja, sebelumnya warga juga telah melaporkan dan pada saat itu juga sudah ramai, karena warga yang lewat di depan kos pintu gerbang itu sering dimintai Rp 2.000 Rp 5.000, dan pada saat yang pertama juga ada sajamnya juga," katanya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Luluk sudah mengimbau kepada lingkungan sekitar untuk saling menjaga ketertiban dan ketentraman.

"Kami telah meminta pemilik kos untuk selalu melaporkan penghuni kos kepada lingkungan RT dan RW dan memasang tata tertib kos-kosan," jelasnya.

Bahkan sebelum peristiwa oknum satpol PP tendang pemuda tersebut viral di media sosial, pihaknya sudah sering berpatroli di lingkungan itu.

"Waktu itu ada laporan, dan kita ke sana mereka bubar, bisa lari naik motor semua. Setelah itu ada lagi ke sana juga kita dapati seperti itu dan anak itu kita persilakan untuk pulang," ujarnya.

Menurutnya, anak-anak yang sering berada di lokasi tersebut bukan warga Cepu, melainkan warga luar daerah.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Lakukan Evaluasi Tiga Minggu, Masih Temukan Pelanggaran

Lebih lanjut, Luluk menjelaskan saat ini peristiwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahkan, pemuda tersebut juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Yang terpenting 13 anak tersebut berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan sadar selesai," terangnya.

Sebelumnya, sebuah video oknum anggota Satpol PP Kabupaten Blora menendang salah satu pemuda viral di media sosial.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu.

"Itu kejadiannya Tanggal 20 Agustus lalu," ucap Djoko Sulistiyono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, kronologi bermula saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta miras di salah satu tempat kos-kosan, wilayah Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Oknum Satpol PP dan pemuda tersebut juga telah saling memaafkan usai adanya peristiwa tersebut.

"Antara yang ditendang dan menendang ini sudah didamaikan oleh Pak Camat, dia (ABG) juga meminta maaf karena mengaku mabuk waktu itu," terangnya.

Meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, Djoko tetap memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah bertindak kasar kepada pemuda tersebut.

"Iya (sanksinya) dipindah, sebab menurut saya itu juga melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), karena tidak boleh melakukan tindakan seperti itu. Sudah kita alih tugaskan tanggal 24 Agustus. Jadi kita proses dan kita alih tugaskan, jadi sanksi alih tugas ya rekoso (berat)," jelasnya.

Baca juga: 12 Orang Positif Covid-19, Ratusan Personel Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Jalani Swab Antigen 

Wanita Hamil Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP

 Kabar terbaru dari kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, kini wanita yang menjadi korban dilaporkan balik ke polisi.

Wanita, pemilik kafe yang mengaku hamil tersebut dilaporkan ke polisi oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarkat dari Brigadir Muslim Indonesia karena diduga menyampaikan kabar bohong alias hoaks.

Mereka mendatangi Mapolres Gowa untuk melaporkan terkait kehamilan korban pada Kamis (22/7/2021) kemarin. Diduga wanita pemilik kafe itu tidak hamil.

Ketua Ormas Brigadir Muslim Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Muhammad Zulkifli seperti dikutip dari Kompas.TV  menjelaskan, viralnya pernyataan korban yang mengaku hamil saat terjadinya insiden penganiayaan oleh oknum Satpol PP Dinilai menimbulkan pro dan kontra serta mendapat respon dari berbagai pihak.

Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Akhirnya Jadi Tersangka Penganiayaan, Mardani Terancam 5 Tahun Penjara

Pihak tersangka, yakni mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa dan keluarganya mendapat kecaman dari netizen melalui media sosial.

Belakangan terkuak bahwa wanita pemiliik kafe yang menjadi korban tersebut nyatanya diduga tidak hamil.

Seperti diketahui, setelah kejadian banyak warga merasa berempati kepada kedua korban setelah melihat video viral oknum Satpol PP menganiaya korban yang saat itu diduga tengah hamil.

Hal ini menimbulkan masalah baru yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan dikhawatirkan ada pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kejadian tersebut, sehingga situasi menjadi tidak kondusif.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mengatas Tambunan saat dikonfirmasi media membenarkan laporan tersebut dan polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video.

Apakah benar korban yang mengaku hamil seperti yang dilaporkan oleh pelapor.

Sebelumnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan viral media sosial dan oknum Satpol PP sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang mengaku hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditampar  oleh oknum anggota Satpol PP.

Baca juga: Trending di Twitter, Oknum Satpol PP di Gowa Sulsel Pukuli Wanita Hamil Saat Penertiban PPKM Mikro

Kejadiannya beberapa waktu  lalu.   Hingga kini kasusnya terus berlanjut di kepolisian.

Oknum Satpol PP di Gowa itu menampar ibu hamil ketika melakukan razia PPKM Mikro. Selain ibu hamil Nur Halim (26), sang suami Amriana (34) juga jadi korban.

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.

Baca juga: Fakta Baru Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Wanita Pemilik Warkop, Korban Tidak Hamil, Mardani Dicopot?

Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Baca juga: Disinggung Jokowi Imbas Kasus Satpol PP Gowa, Mendagri Tito Karnavian Beri Perintah Khusus

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Pengakuan korban

Pemilik warkop Nurhalim membagikan kronologi penganiayaan yang menimpa ia dan sang istri.

Ia mengatakan, awalnya ia sedang live endorse di Facebook dan memutar musik lalu petugas datang.

Dia mengaku telah menutup warkop miliknya pada Rabu (14/7/2021) pukul 18 45 Wita.

"Kami live pasti ada musik, kami cari nafkah, dia kira warkop kami buka, petugas mengecek semua dan tidak ada satupun pengunjung" kata Ivan sapaan akrabnya, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Kemudian, seorang petugas menegur istrinya karena memakai pakaian terbuka atau baju tidur.

"Jadi saya sampaikan apa hubungannya PPKM dengan baju tidur yang terbuka, inikan bukan cuman warkop tapi rumah saya juga. Dan tim PPKM meminta maaf karena hanya salah paham," kata dia.

Namun ketika tim PPKM mikro keluar dari warkop milik Ivan, salah seorang oknum Satpol PP kembali masuk dan bersikap arogan serta marah-marah sembari menunjuk Riana, istri Ivan.

Kemudian terjadilah penganiayaan oknum Satpol PP sebagaimana dalam video yang viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda Mabuk yang Dianiaya Oknum Satpol PP Disebut Sudah Sering Resahkan Warga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP di Gowa Dilaporkan ke Polisi soal Hoaks Hamil

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved