Berita Daerah Terkini
KPK Pastikan Eks Bupati Kutim Ismunandar & Terpidana Korupsi Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pastikan eks Bupati Kutim Ismunandar & terpidana korupsi lainnya selamat dari kebakaran Lapas Klas I Tanggerang.
TRIBUNKALTARA.COM - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pastikan eks Bupati Kutim Ismunandar & terpidana korupsi lainnya selamat dari kebakaran Lapas Klas I Tanggerang.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait para terpidana kasus rasuah yang dieksekusi, dan menjalani masa tahanan di Lapas Klas I Tangerang, pasca kebakaran, di blok C, apakah menjadi korban.
Kembali memastikan kondisi itu, Ali Fikri pun mengatakan, sampai petang tadi pihaknya mendapat informasi bahwa tidak ada narapidana korupsi yang jadi korban dalam musibah kebakaran ini.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak ada korban dari napi korupsi yang ditangani KPK," tegas Ali Fikri, Rabu (8/9/2021) petang ini.
Baca juga: Resmi jadi WBP Lapas Tanggerang, Eks Jaksa Pinangki Buka Hijab Hingga Dapat Potongan Hukuman 6 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mengeksekusi terpidana kasus korupsi beberapa bulan terakhir, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar yang dijebloskan pada 26 Agustus 2021 lalu ke Lapas Klas I Tangerang, yang mana pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi mengalami kebakaran.
Dari catatan media ini beberapa pejabat daerah dan swasta dieksekusi Komisi anti rasuah ini, diantaranya Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Siswadhi Pranoto Loe kasus suap impor benih bening lobster (BBL) 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Siswadhi dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021) silam untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun terkait gratifikasi yang diterima oleh mantan politisi partai Nasde tersebut dari dua rekanan pengerjaan infrastruktur di lingkup Kutim.
Sebelumnya juga ada pada tanggal 4 Agustus 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam kasus pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN 2018 di Kabupaten Labuanbatu Utara (Labura) Sumut.
Dan pada Senin, 19 Juli 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga turut menjebloskan Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging Basuki Hariman yang menyuap Patrialis Akbar selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun.
Serta pada Rabu 10 Maret 2021, Jaksa Eksekusi KPK turut menjebloskan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD) ke Lapas Klas I Tangerang. Leonardo akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap anggota IV BPK Rizal Djalil.
Baca juga: Prajurit Baret Merah Kawal Jenazah Wismoyo Arismunandar, Jenderal Kopassus Dimakamkan Dekat Soeharto
Antisipasi Kebakaran, Kemenkumham Kaltimtara Cek Seluruh Instalasi Listrik di 13 UPT PAS
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kemenkumham Kaltimtara) mengerahkan seluruh personelnya guna mengecek seluruh jaringan listrik pada 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayahnya.
Pengecekan tentunya mengantisipasi dan mencegah terjadinya musibah kebakaran seperti di Lapas Klas I Tangerang.
Dan hal tersebut juga dilakukan pihaknya secara berkala, bukan karena adanya peristiwa kebakaran yang terjadi dini hari tadi di Lapas Klas I Tangerang.