Berita Nunukan Terkini
Sidang Kasus Sopir Truk Tabrak Mahasiswi Diwarnai Ketegangan, Puluhan Orang Orasi di PN Nunukan
Sidang kasus sopir truk tabrak mahasiswi sempat diwarnai ketegangan, puluhan orang orasi di PN Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
Mengenai ancaman pidana yang dilayangkan JPU pada agenda sidang tuntutan, sifatnya alternatif dan kumulatif, sehingga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan salah satunya.
"Pertimbangan Majelis Hakim untuk memilih pidana penjara dengan pidana tambahan, karena yang paling dirugikan adalah keluarga korban dan dengan dijatuhkan denda itukan pemenuhannya dibayarkan kepada negara bukan kepada korban," ungkapnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit dump truck warna kuning Nomor Polisi KU 8022 P dikembalikan kepada Dinas Lingkungan Hidup melalui saksi Muhammad Irfan Ahmad.
Kemudian satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 2626 NC warna hitam dikembalikan pada saksi Edmundos Neno yang merupakan orang tua dari Belandina Ulfa.
Terhadap terpidana juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Yudho mengaku, hal yang memberatkan terpidana Kaharuddin sebagai berikut:
- Terpidana tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
- Perbuatan terpidana tidak memiliki rasa belas kasihan kepada korban, lantaran tidak berusaha untuk menyelamatkan nyawa korban setelah terjadi kecelakaan.
- Perbuatan terpidana yang menyembunyikan jenazah korban dipandang perbuatan yang tidak manusiawi.
- Perbuatan terpidana itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan, hal yang meringankan, tutur Yudho hanya satu yakni terpidana mengakui dan menyesali perbuatannya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official