Berita Tana Tidung Terkini
Jadwal dan Tarif Kapal Feri untuk Penumpang dan Kendaraan Rute Tana Tidung-Tarakan
Kendaraan mobil, sepeda motor dan penumpang bisa menyeberang ke Tarakan dengan kapal feri dari Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Kendaraan mobil, sepeda motor dan penumpang bisa menyeberang ke Tarakan dengan kapal feri dari Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, jadwal keberangkatan kapal feri dari Tarakan tujuan Tana Tindung tersedia pada hari ini, Jumat (17/9/2021).
Keberangkatan dari Tarakan tujuan Sebawang, Tana Tidung pada dini hari, pukul 01.00 Wita tadi.
Namun, untuk pemuatan di Kota Tarakan, telah dilakukan tadi malam pukul 20.00.
Baca juga: Start di Pelabuhan Sebawang, Ini Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Sabtu 11 September 2021
Sementara, jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 10.00 pagi.
Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan. Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.
"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan. Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.
Baca juga: Berangkat dari Tanjung Selor, Berikut Jadwal dan Tarif Speedboat Tujuan Tarakan, Bunyu, dan Nunukan
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Baca juga: Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kalimantan Utara, Rute Tana Tidung-Tarakan Senin 30 Agustus 2021
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
Penulis: Risnawati