Berita Nasional Terkini
Novel Baswedan Cs Dipecat KPK, Fahri Hamzah Tak Percaya Niat Jahat Lembaga Pimpinan Firli Bahuri
KPK memecat 56 pegawainya termasuk Novel Baswedan, Fahri Hamzah tak percaya ada niat jahat di lembaga pimpinan Firli Bahuri.
"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).
Ketua Wadah Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.
Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.
Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.
56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM
Reaksi Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan, dia tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan.
Presiden Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Saat ini Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).
Ada 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021
Pemecatan itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.