Berita Nasional Terkini
Novel Baswedan Cs Dipecat KPK, Fahri Hamzah Tak Percaya Niat Jahat Lembaga Pimpinan Firli Bahuri
KPK memecat 56 pegawainya termasuk Novel Baswedan, Fahri Hamzah tak percaya ada niat jahat di lembaga pimpinan Firli Bahuri.
TRIBUNKALTARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memecat 56 pegawai, termasuk Novel Baswedan, Fahri Hamzah tak percaya ada niat jahat di lembaga pimpinan Firli Bahuri.
Pemecatan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) mendapat sorotan dari eks DPR RI, Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora itupun justru memberi dukungan ke KPK.
Bahkan Fahri Hamzah sempat menyinggung bahwa dipecatnya Novel Baswedan Cs bukan suatu niat jahat di tubuh lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.
Diketahui pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan sudah ada dengan pemerintah terkait keputusan tersebut.
Nurul juga menyingung keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan proses TWK tidak diskriminatif dan konstitusional.
Sekaligus, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021.
"Kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat, permasalahan ini diajukan kepada lembaga-lembaga negara khususnya yang memiliki kompetensi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)."
"MK pada 31 Agustus 2021 sudah memutuskan, lalu MA pada 9 September 2021 sudah memutuskan dan kami sudah tindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu KemenPAN-RB, sementara teknis kepegawaian dengan BKN."
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pegawai KPK soal TWK, 4 Hakim Berpendapat Berbeda, Novel Baswedan Angkat Bicara
"Karena itu pada 13 September menindaklanjuti keputusan MA, maka kami keluarkan SK sebagaimana hasil akhir dari kordinasi. Jadi ini bukan percepatan, tapi dalam durasi yang dimandatkan oleh Undang-Undang," jelas Nurul, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (15/9/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, tidak ada istilah percepatan atau perlambatan.
Firli Bahuri mengklaim semua keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita tunduk pada Undang-Undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan, sesuai keputusan saja," tambah Firli Bahuri.
Ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung.
Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.
Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," ungkapnya.
Didukung Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung pemecatan Novel Baswedan Cs.
Menurut Fahri Hamzah, pemecatan tersebut adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah saat berkoar di Twitter pribadinya, @Fahrihamzah pada Rabu (15/9/2021) kemarin.
"Ini adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan," kata Fahri Hamzah, dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).
Fahri Hamzah menyebut aksi pemecatan Novel Baswedan Cs dari KPK bukan sebagai pelemahan dalam memberantas korupsi.
Ia menyampaikan agar publik tidak perlu meragukan kinerja KPK meski beberapa pegawainya tak lagi bekerja di sana.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden
"Jangan percaya bahwa ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi, tidak!.
Jangan pernah meragukan @KPK_RI hanya karena orang2 tertentu tak lagi di sana. #MajuTerusKPK," tulis Fahri.
Perlawanan dari Novel Baswedan Cs
Diberitakan Tribunnews.com, 56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.
Mereka mengklaim. pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di tubuh KPK.
"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).
Ketua Wadah Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.
Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.
Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.
56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM
Reaksi Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan, dia tidak akan banyak berkomentar mengenai nasib 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan.
Presiden Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Saat ini Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).
Ada 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021
Pemecatan itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official