Berita Tarakan Terkini
Kuasa Hukum Nilai Kasus Iwan Setiawan Murni Politis, Belum Tahu Alasan JPU Tarik Permintaan Banding
Pasca penetapan kasus PN Tanjung Selor terhadap Iwan Setiawan, terlapor kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto,JPU Ajukan banding
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Iwan Setiawan, diputuskan hanya menjalani amsa percobaan hukuman pasca divonis bersalah kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara.
Persoalan anggaran kehumasan lebih tinggi daripada yang dialokasikan untuk Dinas Pertanian dan Perikanan. “Dan bisa dibuktikan semua dalam struktur anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan putusan dari majelis hakim PN Tanjung Selor saat itu, Iwan Setiawan menjalani masa hukuman percobaan. “Dan sudah pasti sepertinya pelapor yakni mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie merasa kecewa dengan putusan ini. Tapi sekali lagi, Allah berkehendak lain,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah