Berita Tarakan Terkini

Kuasa Hukum Nilai Kasus Iwan Setiawan Murni Politis, Belum Tahu Alasan JPU Tarik Permintaan Banding

Pasca penetapan kasus PN Tanjung Selor terhadap Iwan Setiawan, terlapor kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto,JPU Ajukan banding

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Iwan Setiawan, diputuskan hanya menjalani amsa percobaan hukuman pasca divonis bersalah kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara. 

Persoalan anggaran kehumasan lebih tinggi daripada yang dialokasikan untuk Dinas Pertanian dan Perikanan. “Dan bisa dibuktikan semua dalam struktur anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan putusan dari majelis hakim PN Tanjung Selor saat itu, Iwan Setiawan menjalani masa hukuman percobaan. “Dan sudah pasti sepertinya pelapor yakni mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie merasa kecewa dengan putusan ini. Tapi sekali lagi, Allah berkehendak lain,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved