Berita Tarakan Terkini
Inginkan Ada Dialog, Pemilik HGB Komplek THM Siap Hadapi Banding Pemkot Tarakan ke PTUN Samarinda
Inginkan ada dialog, pemilik Hak Guna Bangunan atau HGB Komplek THM Fery siap hadapi upaya banding Pemkot Tarakan ke PTUN Samarinda.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Kami siap hadapi bandingnya. Itu hak mereka. Kami juga punya hak. Tapi sekali lagi, daripada masalah ini diperpanjang terus lama-lama, lebih baik dialog diskusi cari solusi terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan para pemilik sertifikat HGB di komplek THM (penggugat).
Agenda selanjutnya, menunggu sikap Pemkot Tarakan (tergugat) apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan PTUN Samarinda.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat yang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kalimantan Utara, Rute Tana Tidung-Tarakan Kamis 23 September 2021
“Siapa pun yang menang pasti dia akan melakukan upaya-upaya. Dalam hal ini pemerintah melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Ia melanjutkan, adapun persiapan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk data-data baru yang mungkin bisa ditunjukkan dalam persidangan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.
“Nanti kita lihat. Karena harus pelajari dulu. Per dua minggu, nanti dokumen itu akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan. Kita mau banding,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official