Berita Nasional Terkini

Sederet Jabatan Mentereng Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan jadi Tersangka oleh KPK

Sederet jabatan mentereng Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dengan dugaan kasus suap.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK selama 8 jam, pada Rabu (9/6/2021). 

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selama 8 jam, pada Rabu (9/6/2021).

Usai diperiksa, politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin membisu tanpa kata, saat dirinya dicecar pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya setelah diperiksa KPK.

Baca juga: Kasus Siraman Air Keras Novel Baswedan Hingga TWK Pegawai KPK, Ini Rekam Jejak Laporan di Komnas HAM

Baca juga: Babak Baru Polemik TWK Pegawai KPK, Firli Bahuri Cs Sudah 10 Kali Abaikan Surat Panggilan Komnas HAM

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

Saksi kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 07.55 WIB.

Azis yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju selama hampir 9 jam memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Keluar dari gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut pukul 17.37 WIB, politikus Partai Golkar ini memilih terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner kelir hitam berpelat nomor B 2452 SJD.

Ia mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden

Baca juga: BEM Nusantara Bereaksi! Harapkan Polemik Pegawai KPK Segera Selesai, Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved