Berita Nasional Terkini

Sederet Jabatan Mentereng Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan jadi Tersangka oleh KPK

Sederet jabatan mentereng Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dengan dugaan kasus suap.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK selama 8 jam, pada Rabu (9/6/2021). 

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Simak reaksi Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan ke Bareskrom Polri oleh ICW, diduga termia gratifikasi Rp 141 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri kembali jadi sasaran, setelah Indonesia Corruption Watch ( ICW) melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratidikasi.

Jenderal polisi bintang tiga itu diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021)

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Singgung Pengkhianat Pancasila saat Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN

Namun ICW merasa ada kejanggalan, sehingga berani melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

Firli Bahuri diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya dalam sidang etik yang dilakukan Dewas KPK.

Saat itu Firli Bahuri mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU).

Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam.

Selisih pembayaran senilai Rp 141 juta inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli Bahuri.

Kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa helikopter tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli Bahuri terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," ungkapnya.

"Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," imbuh Wana.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itum terkait hal tersebut, Polri mendalami laporan ICW soal dugaan gratifikasi Rp 141 juta yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut memang telah diterima sebagai pengaduan dari masyarakat (Dumas).

Nantinya, penyidik akan mendalami barang bukti serta laporan yang disampaikan ICW.

"Sedang didalami dumas berkaitan yang dilaporkan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Namun demikian, Polri tidak menjelaskan lebih lanjut rincian dugaan gratifikasi Firli Bahuri yang juga anggota institusi Polri tersebut.

Kasus ini masih tengah dalam pendalaman.

Baca juga: Reaksi Mabes Polri saat ICW Desak Kapolri Copot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Polisi Aktif

Reaksi Firli Bahuri

Setelah rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli Bahuri mendapati pertanyaan dari awak media terkait namanya yang dilaporkan ke Bareskrim.

Jenderal polisi bintang tiga itu memilih bungkam saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut.

Firli Bahuri justru melontarkan jawaban dari pertanyaan lain yang dilontarkan awak media.

Dia malah menjawab pertanyaan mengenai tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Orang lulus nggak lulus itu karena dia sendiri, bukan karena kami," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Ketua KPK, Firli Bahuri, saat berada di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor, Kamis (26/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat berada di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor, Kamis (26/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN (TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN)

Baca juga: Firli Bahuri Terancam dari Kursi Ketua KPK Imbas TWK Pegawai, ICW Ramai-ramai Lapor ke Kapolri

Awak media masih terus coba menanyakan Firli soal laporan ICW kepada dirinya ke Bareskrim, dia pun enggan meresponnya.

Firli Bahuri malah langsung pergi meninggalkan awak media.

"Oke, terima kasih ya," ujarnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Dalami Laporan ICW Soal Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rp 141 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/04/polri-dalami-laporan-icw-soal-ketua-kpk-firli-bahuri-diduga-terima-gratifikasi-rp-141-juta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Bungkam Ditanya Pelaporannya ke Bareskrim oleh ICW, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/03/firli-bahuri-bungkam-ditanya-pelaporannya-ke-bareskrim-oleh-icw.
Penulis: chaerul umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved