Berita Tana Tidung Terkini
Hearing Tolak Pusat Pemerintahan Hasilkan 7 Risalah, Samoel Sebut Status Kepemilikan Lahan PT Adindo
Wakil Ketua 1 DPRD Tana Tidung, Samoel menyampaikan hasil rapat dengar pendapat dengan OPD terkait kepada GMBB terkait pembangunan pusat pemerintahan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Wakil Ketua 1 DPRD Tana Tidung, Samoel menyampaikan hasil rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kepada Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB) dalam hearing penolakan rencana pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung di sekitaran Bundaran Haji Undunsyah (HU).
Diketahui, rapat dengar dengar pendapat yang digelar pada 14 September 2021 lalu, membahas masalah hak kepemilikan masyarakat yang ada di sekitaran Bundaran HU.
Adapun dari rapat dengar pendapat itu, menghasilkan tujuh risalah, sebagai berikut:
Baca juga: Protes Pembangunan Pusat Pemerintahan di Bundaran HU, Peserta Aksi: Warga Seludau Mau Dikemanakan?
1. Perlu adanya pemberitahuan secara jelas terhadap masyarakat terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan di kawasan Bundaran HU
2. Perlu adanya payung hukum terhadap kompensasi lahan dan tanaman tumbuh.
3. Perlu adanya kajian dari pemerintah terhadap kelayakan pusat pemerintahan di Bundaran HU.
Baca juga: Aksi Tolak Pembangunan Pusat Pemerintahan di Bundaran HU, DPRD Tana Tidung: Kami Hanya Fasilitator
4. Perlu adanya rapat dengar pendapat bersama GMBB dengan OPD terkait, dan DPRD Tana Tidung.
5. Pemerintah Daerah harus melibatkan DPRD sebagai mitra kerja, untuk mendukung pembangunan pusat pemerintahan Tana Tidung.
6. SK Bupati tentang ganti rugi tanam tumbuh harus diganti dengan SK Bupati masa bakti 2020-2024.
7. DPRD Tana Tidung meminta tanggapan pemerintah secara tertulis atas orasi GMBB, agar DPRD dapat memberi jawaban terhadap masyarakat.

"Inilah hasil risalah kami dengan OPD terkait, yang kami rapatkan pada 14 September lalu.
Jadi dari Pemda itu menjelaskan status kepemilikan lahan di sana (sekitaran Bundaran HU) nyaris semuanya lahan konsesi PT Adindo," ujarnya dalam kegiatan hearing bersama GMBB di ruang rapat Komisi III DPRD Tana Tidung, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Aliansi GMBB Desak DPRD Tana Tidung, Tolak Rencana Pembangunan Pusat Pemerintahan di Bundaran HU
Dia menambahkan, lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan masih dalam tahapan proses di pemerintah pusat.
"Maka diharapkan kita menyampaikan kepada teman-teman semua, biarlah pemerintah mengurus semua itu. Sampai sekarang ini secara sah juga adalah milik Adindo," jelasnya.
Samoel melanjutkan, pemerintah mengajak masyarakat sekitar Bundaran HU untuk jangan terlalu cepat mengambil sikap.