Kabar Artis

KUA Kebayoran Lama Sebut Waktu Daftar Nikah, Rizky Billar dan Lesti Tak Ada Keterangan Nikah Siri 

Kepala KUA Kebayoran Lama Tempat Pendaftaran Pernikahan Rizky Bilar dan Lesti Kejora Sebut  Tak Ada surat keterangan Nikah Siri 

Editor: Junisah
Capture YouTube Indosiar
Rizky Billar dan Lesti Kejora sah menjadi pasangan suami istri, Kamis (19/8/2021). 

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.

"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."

"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Momen pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang turut diabadikan Rey Mbayang dan Dinda Hauw
Momen pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang turut diabadikan Rey Mbayang dan Dinda Hauw (Instagram @rey_mbayang)

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Baca juga: Dapat Bulan Madu Gratis ke Luar Negeri, Rizky Billar & Lesti Kejora Sangat Senang: Lumayan kan Bro 

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved