Kabar Artis
KUA Kebayoran Lama Sebut Waktu Daftar Nikah, Rizky Billar dan Lesti Tak Ada Keterangan Nikah Siri
Kepala KUA Kebayoran Lama Tempat Pendaftaran Pernikahan Rizky Bilar dan Lesti Kejora Sebut Tak Ada surat keterangan Nikah Siri
"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.
Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.
"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.
"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."
"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.
Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.
Baca juga: Tukul Arwana Sakit, Rizky Billar & Lesti Berdoa: Cepat Sembuh Ya Om, Inshaallah Kami Segera Bertiga
Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.
"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."
"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.
(*)