Berita Nunukan Terkini

Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Polres Nunukan Akui Tersangka Sempat Dilepas Karena ini

Pengedar narkoba jenis sabu di Sebatik diringkus polisi, Polres Nunukan akui tersangka sempat dilepas karena ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Lusgi
Pengedar sabu di Sebatik, AS (40) alias Anca diamankan ke Mako Polres Nunukan, Selasa (28/09/2021). (HO/ Lusgi) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengedar narkoba jenis sabu di Sebatik diringkus polisi, Polres Nunukan akui tersangka sempat dilepas karena ini.

Rangkaian kasus narkoba di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan menyeret empat tersangka sekaligus, Selasa (28/09/2021).

Keempatnya diketahui merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu yang diamankan Polisi pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda.

Baca juga: Beredar Hoax Vaksinasi Berbayar, Pegawai Rumah Sakit Ikut Disebut, Begini Reaksi Dirut RSUD Nunukan

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka pengedar sabu yakni MT (29), jenis kelamin laki-laki dan seorang ibu rumah tangga, H (32) diamankan Polisi secara bersamaan di rumah AS (40) alias Anca.

Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, menjelaskan, dua tersangka pengedar sabu lainnya yakni HT (35) alias Oscar dan AS (40) alias Anca diamankan secara terpisah.

Untuk tersangka HT (35) diringkus Polisi di rumahnya Jalan Dermaga Pancang RT 002, dengan barang bukti 13 bungkus sabu.

"Sabu itu tersangka simpan di tempat krim, yang ia kantongi pada bagian depan celananya. Lalu, hasil penggeledahan, kami temukan satu bungkus sabu ukuran kecil dalam dompet warna hitam milik tersangka HT," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (01/10/2021), pukul 19.45 Wita.

Sehingga, total barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka HT sebanyak 14 bungkus dengan berat 3,79 gram.

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler, Jumat 1 Oktober 2021, Lima Armada Layani Penumpang Rute Nunukan-Tarakan

Dari hasil introgasi Polisi, tersangka HT memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AS alias Anca.

"Tersangka HT itu mengaku kalau dia beli sabu dari tersangka AS. Setelah HT diamankan, kami kembali melakukan pengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan AS di rumahnya," ucap Lusgi.

Tersangka AS diamankan oleh petugas bersama dua tersangka sebelumnya yakni MT dan H yang saat itu sedang bersantai di rumah tersangka AS, Jalan Sudirman Gang Hj Anisa RT 003 Desa Sungai Pancang.

Lusgi menuturkan, tersangka AS sempat diamankan pihaknya, namun dilepaskan karena Polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup.

"Dulu tersangka AS itu pernah kita lepaskan karena tidak cukup bukti. Kali ini alat bukti dan pengakuan dari saksi sangat jelas mengarah kepadanya, sebagai pengedar sabu," tuturnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Jumat 1 Oktober 2021, Waspada, Hujan Lebat Disertai Petir & Angin Kencang 

Semua tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terhadap perbuatan empat tersangka itu dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Barang memang sedikit, tapi modusnya mengarah kepada dugaan peredaran bukan sebagai pemakai atau pengguna biasa," imbuh Lusgi.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved