Berita Nasional Terkini
Blak-blakan! Presiden RI ke 6 SBY Ungkap Keinginan KSP Moeldoko di Partai Demokrat: Sudah Prediksi
Blak-blakan! Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ungkap keinginan KSP Moeldoko di Partai Demokrat, sudah duga akan terjadi hal ini.
Benny menyebut, pihaknya akan sepenuhnya percaya kepada Mahkamah Agung (MA) yang tetap menjaga independensinya demi tegaknya keadilan.
Ia meyakini, MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal tersebut disampaikan Benny kepada Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny.
Baca juga: Andika Perkasa Panen Pujian, Kini Disanjung Politisi Demokrat, Bakal Terpilih Jadi Panglima TNI?
Jika MA menerima gugatan tersebut, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.
Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tapi juga akan mengganggu otonomi parpol dalam mengurus dirinya sendiri.
Terungkap di Balik Tidak Disahkannya Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Terungkap di balik tak disahkannya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko, ternyata ada peran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.
Dikutip dari Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021), Mahfud membantah tudingan, bahwa Istana akan merebut kekuasaan di Partai Demokrat.
“Apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu,” kata Mahfud.
Baca juga: Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran
Dalam diskusi tersbut, awalnya Mahfud MD ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di Partai Demokrat.
Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut perebutan kekuasaan di Demokrat merupakan bagian dari Istana yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.
Mahfud kemudian menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang.
Jokowi, kata Mahfud, kemudian meminta Mahfud dan Yasonna untuk menegakkan aturan hukum meskipun Moeldoko adalah koleganya.
Atas dasar itulah Mahfud dan Yasonna mengumumkan untuk tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Moeldoko.
Baca juga: Semua DPC Sepakat Pilih Yansen Kembali Pimpin DPD Demokrat Kaltara, Musda Tak Bahas KLB Moeldoko
Mahfud: Gugatan Yusril Tidak Ada Gunanya
Sementara terkait perkembangan terkini polemik di Partai Demokrat, Mahfud kembali menegaskan, pemerintah tidak campur tangan.
Mahfud kemudian menyampaikan pandangan hukumnya terkait dengan perkembangan terkini dari polemik Partai Demokrat tersebut.
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, kalaupun Yusril menang menurut hukum maka kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan.
Artinya, kata dia, pengurus yang sudah terpilih tetap berlaku.
"Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang," kata Mahfud.
Di sisi lain menurutnya seharusnya yang digugat adalah SK pengesahan Menteri melalui PTUN, bukan AD/ART partai.
Meskipun ia menilai langkah yang dilakukan Yusril dalam ilmu hukum terbilang terobosan, namun menurutnya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk membatalkan AD/ART tersebut.
"Kalau mau dibatalkan salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki, kan begitu, bukan AD/ART-nya. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," kata Mahfud.
Baca juga: Gegara Moeldoko Bawa-bawa Partai Demokrat, Kubu AHY Beri Peringatan Keras soal Penggunaan Atribut
Diberitakan sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SBY Ungkap Keinginan Moeldoko, Ingin Jabatan Tinggi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rusdiansyah Bantah Dimarahi Moeldoko: Faktanya Saya Masih Jadi Kuasa Hukum KLB Deli Serdang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official