Berita Nasional Terkini
Bos Besar PDIP Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh Mantan Kader, Begini Kata Bawahan Anak Soekarno
Bos besar PDIP Megawati Soekarno Putri digugat Rp 40 miliar oleh mantan kader PDIP yang juga anggota DPRD Samosir, begini kata bawahan anak Soekarno.
TRIBUNKALTARA.COM - Bos besar PDIP Megawati Soekarno Putri digugat Rp 40 miliar oleh mantan kader PDIP yang juga anggota DPRD Samosir, begini kata bawahan anak Soekarno.
4 mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), yang juga anggoa DPRD Samosir, Sumatera Utara menggugaat Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri, Rp 4 miliar.
Menurut pengurus DPP PDIP, yang juga Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo ke-4 mantan kader PDIP tersebut bisa saja kembali menjadi kader PDIP kala mengikuti Kongres PDIP yang akan datang.
Sehingga, menurut Arif Wibowo, tidak perlu bagi ke-4 mantan kader tersebut melakukan gugatan kepada Megawati Soekarno Putri.
Baca juga: Beredar Hoaks Megawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, PDIP Kalimantan Utara Lapor Polisi
Sebelumnya, Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo menanggapi soal digugatnya Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp40 miliar.
Arif mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.
"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.
"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.
Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.
"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.
Adapun, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.
Baca juga: Momen saat Megawati Pasang Badan hingga Tantang Penghina Jokowi, Ketua Umum PDIP: Jantan Kamu?
Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni: