Berita Nasional Terkini

Nomor Induk Kependudukan akan Difungsikan Jadi NPWP, Sudah Masuk RUU HPP, Berikut Penjelasannya

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini udah masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini udah masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, menjelaskan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK bisa menjadi dasar pelayanan publik.

Kalau mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden. NIK bisa digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK.

Baca juga: Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

"Dan, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Dikemukakan, pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.

Saat ini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Hal itu lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.

Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.

Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.

Baca juga: Akibat Alat Perekaman e-KTP Rusak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bulungan Terhambat

"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.

Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.

Menunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait KTP Bisa Jadi NPWP

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti yang disampaikan, Dirjen Dukcapil, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Rencananya, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.

"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.

RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.

Selanjutnya, RUU akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.

Baca juga: BP2MI Nunukan Beber Ratusan Pekerja Migran Indonesia tak Miliki Nomor Induk Kependudukan Karena ini

Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung."

"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"

"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved