Berita Tarakan Terkini
Polres Tarakan Kembali Musnahkan 120,67 gram Sabu-Sabu, Dilakukan Dengan Dilarutkan ke Dalam air
Total 120,67 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Satreskoba Polres Tarakan, Kamis (7/10/2021) hari ini.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total 120,67 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Satreskoba Polres Tarakan, Kamis (7/10/2021) hari ini.
Adapun pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dituang dan dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet pembuangan Polres Tarakan disaksikan tiga pelaku.
Dari total 120,67 gram dimusnahkan tersebut, diperoleh dari dua kasus berbeda. Pertama total 91,32 gram hasil tangkapan dan perampasan barang bukti dari tersangka berinisial Sy bersama dua rekannya, He dan Ha pada 19 September 2021 lalu.
Baca juga: Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Polres Nunukan Akui Tersangka Sempat Dilepas Karena ini
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Ipda Amiruddin Huzain, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polres Tarakan, dari tangan Sy diperoleh tiga bungkus plastik diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 21,57 gram, 23,08 gram dan 46,67 gram.
“Total kurang lebih 91,32 gram dan dimusnahkan 89,67 gram. Sisanya 1,5 gram untuk kepentingan persidangan,” beber Ipda Amiruddin Huzain di hadapan awak media, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Barang Bukti 1,08 Gram Diamankan
Kemudian untuk kasus kedua, barang bukti diperoleh sebanyak 31 gram yang diperoleh dari hasil tangkapan patroli malam Sat Shabara pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu.
“Total ditemukan 121 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dan masing-masing memiliki berat berbeda,” ujarnya.

Jika ditotalkan keseluruhan lanjut Ipda Amiruddin Huzain, sebanyak 122, 32 gram dan dimusnahkan 120,67 gram.
Baca juga: Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Pernyataan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Kepada Tersangka
“Sisanya untuk kepentingan tes laboratorium, pengambilan sampel di persidangan, pemusahan barang bukti dan penutup,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah