Berita Nunukan Terkini
PPKM di Nunukan Turun Jadi Level 2, Kabag Prokopim: Poin Surat Edaran Bupati Banyak yang Diubah
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nunukan turun jadi level 2.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nunukan turun jadi level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Usaha Karaoke Inul Daratista Tak Beroperasi:Selama Ini Tutup, Rugi Miliaran Rupiah
Diketahui, dari lima kabupaten/ kota di Kalimantan Utara, hanya Nunukan yang memiliki status PPKM level 2.
Sementara itu, PPKM di Kabupaten Malinau dan Tana Tidung level 3, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan masih tetap level 4.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hasan Basri Mursali mengatakan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan mengenai PPKM level 2, banyak poin yang diubah.
Hasan menyebutkan, pengendalian penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat RT sebagai berikut:
- Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh aspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- Untuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah tangga, yang memiliki kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- Untuk zona oranye, dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah tangga dengan kasus konfirmasi positif satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya sama dengan zona kuning, hanya saja dengan tambahan pembatasan rumah ibadat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kembali sektor esensial;
- Untuk zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif satu RT dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya sama seperti zona kuning dan zona oranye.
Lalu, tidak melakukan kegiatan peribadatan berjamaah sementara waktu, sampai wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan zona merah. Kerumunan lebih dari tiga orang dilarang. Keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
"Memang ada perbedaan PPKM level 3 dan 2. Tentu, poin SE Bupati Nunukan banyak yang diubah begitu level kita turun jadi 2.
Tapi beberapa hal masih sama, seperti batas waktu makan di luar, itu hanya sampai pukul 21.00 Wita, lebih dari itu take away," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Kamis (07/10/2021), sore.
Kendati PPKM Nunukan berstatus level 2, Hasan mengimbau kepada warga Nunukan untuk tidak lengah dengan protokol kesehatan.
Covid-19
berita Nunukan terkini
PPKM
protokol kesehatan
Hasan Basri Mursali
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Nunukan
Gubernur Kaltara Minta Lapas Nunukan Tingkatkan Kegiatan Positif ke WBP, Ini Alasan Zainal Paliwang |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Ketua DPC PDL Nunukan, Welson Singgung Akses Transportasi dan Ekonomi di Krayan |
![]() |
---|
Polairud Polres Nunukan Amankan Belasan Kubik Kayu Hasil Temuan KPH, Gubernur Kaltara Ikut Disebut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Resmikan PTSP Lapas Nunukan |
![]() |
---|
Lapas Nunukan Gandeng TNI-Polri dan BNNK Razia Kamar Hunian WBP, Fauzi: Temuan Terbanyak Paku |
![]() |
---|