Berita Nasional Terkini
Profil Lakso Anindito, eks-Penyidik Muda KPK yang Terakhir Dipecat, Lulusan UGM dan Lund University
Profil Lakso Anindito, eks-Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir.
TRIBUNKALTARA.COM - Profil Lakso Anindito, eks-Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir.
Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat karena ia baru mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya.
Dilansir Tribunnews, ia diharuskan mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia.
Lakso kemudian mendapatkan kabar tak lolos TWK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021.
Baca juga: Kesulitan Urus Akta Kelahiran, Ayah yang Namai Anaknya hingga 19 Kata Akui Siap Ganti Nama Putranya
Profil Lakso Anindito
Lakso Anindito sudah bekerja di KPK sejak 2015.
Berdasarkan informasi di profil LinkedIn-nya, Lakso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia masuk menjadi mahasiswa UGM pada 2005 dan lulus di tahun 2010.
Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi.
Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century.
Dikutip dari situs Indonesia Corruption Watch (ICW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY.
Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.
Mengutip Kompas.com, Lakso yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kebijakan Eksternal BEM UGM, menilai kebijakan itu berlebihan.
Baca juga: Dituding Bohongi Publik Atas Pernikahan di Televisi, KPI Jatim Resmi Laporkan Leslar ke Polisi
Menurutnya, jika penutupan akses dilakukan, akan menghilangkan kedekatan antara UGM dan masyarakat.
"Kalau akses itu dibatasi atau bahkan ditutup, maka hilang juga kedekatan UGM dengan masyarakat," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (20/8/2009).
Tak hanya soal penutupan akses, Lakso juga memprotes soal kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilainya semakin memberatkan mahasiswa UGM.
Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015.
Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK.
Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.
Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.
Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.
Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda.
Ia mengemban jabatan itu selama empat tahun tujuh bulan sebelum akhirnya dipecat.
Lakso diketahui pernah menyelidki kasus pertanggungjawaban tindak pidana pencucian uang di KPK.
Ia juga satu di antara penyidik yang menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Selama bekerja di KPK, ia adalah satu di antara pegawai yang aktif menolak revisi Undang-undang KPK pada 2019.
Baru-baru ini, Lakso mendapat gelar S2 di bidang hukum dari Lund University, Swedia.
Namun, ia justru dipecat dari KPK.
Akses ke KPK Diputus
Pada Selasa (5/10/2021), Lakso datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang.
“Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” kata Lakso, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
“Selanjutnya saya ke SDM membereskan semua kewajiban untuk mengembalikan laptop kantor dan juga kartu identitas dan serta perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini saya gunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK,” bebernya.
Lebih lanjut, Lakso mengungkapkan aksesnya menuju KPK sudah diputus.
Kartu pegawainya sudah tidak bisa digunakan dan ia harus menggunakan kartu identitas tamu.
“Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ungkapnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim, Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Lakso Anindito, Pegawai KPK yang Dipecat Paling Akhir, Lulusan S2 Hukum Lund University Swedia