Kabar Artis
Rizky Billar Ternyata Sudah Polisikan Netizen ke Polda Metro Jaya, Lesti Kejora Turut Diperiksa
Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan pihak yang dilaporkan Rizky Billar ini masih diburu identitasnya sebab akun Instagram yang digunakan sudah off.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Aktor Rizky Billar ternyata sudah menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera terhadap warganet yang nyinyir terhadap kehidupannya.
Suami Lesti Kejora ini diketahui sudah melaporkan netizen ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, laporan Rizky Billar itu sudah terdaftar sejak 27 Juli 2021 lalu.
“Muhammad Rizky melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Yusri dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: KPI Jatim Resmi Adukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Tuntut Permintaan Maaf
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak yang dilaporkan Rizky Billar ini masih diburu identitasnya.
Hal itu karena akun Instagram terlapor yang diduga digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap Rizky Billar sudah dinonaktifkan oleh si netizen.
“Terlapornya masih dalam lidik, penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapor adalah akun. Memang sedikit terkendala karena akun ini sudah mati,” ungkapnya.
Kendati begitu pihaknya memastikan akan mengusut pemilik dari akun yang digunakan untuk mencemarkan nama pelapor, Rizky Billar.
“Kita terus akan melakukan profiling terhadap akun tersebut. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita ketahui siapa pemilik akun tersebut. Jejak digital tidak akan hilang,” jelasnya.

Sementara itu dalam pelaporan ini, pihak penyidik telah mengambil keterangan dari para saksi maupun Rizky Billar sebagai pelapor.
Yusri berujar, Lesti Kejora turut dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Baca juga: Rizky Billar Peringatkan Warganet, Jangan Remehkan Lesti: Dia Jauh Lebih Kuat dari Kalian Pikirkan
“Pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi. Di sini saudari L (Lesti Kejora) dan AR dengan membawa bukti screenshoot akun tersebut,” ujar Yusri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Leslar diadukan KPI Jatim ke polisi terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri
Sementara itu di lain sisi, Rizky Billar yang baru saja melepas masa lajang itu juga diadukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10/2021) oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.