Kabar Artis
Rizky Billar Ternyata Sudah Polisikan Netizen ke Polda Metro Jaya, Lesti Kejora Turut Diperiksa
Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan pihak yang dilaporkan Rizky Billar ini masih diburu identitasnya sebab akun Instagram yang digunakan sudah off.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Aktor Rizky Billar ternyata sudah menempuh jalur hukum untuk memberi efek jera terhadap warganet yang nyinyir terhadap kehidupannya.
Suami Lesti Kejora ini diketahui sudah melaporkan netizen ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, laporan Rizky Billar itu sudah terdaftar sejak 27 Juli 2021 lalu.
“Muhammad Rizky melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Yusri dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: KPI Jatim Resmi Adukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Tuntut Permintaan Maaf
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak yang dilaporkan Rizky Billar ini masih diburu identitasnya.
Hal itu karena akun Instagram terlapor yang diduga digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap Rizky Billar sudah dinonaktifkan oleh si netizen.
“Terlapornya masih dalam lidik, penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapor adalah akun. Memang sedikit terkendala karena akun ini sudah mati,” ungkapnya.
Kendati begitu pihaknya memastikan akan mengusut pemilik dari akun yang digunakan untuk mencemarkan nama pelapor, Rizky Billar.
“Kita terus akan melakukan profiling terhadap akun tersebut. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita ketahui siapa pemilik akun tersebut. Jejak digital tidak akan hilang,” jelasnya.

Sementara itu dalam pelaporan ini, pihak penyidik telah mengambil keterangan dari para saksi maupun Rizky Billar sebagai pelapor.
Yusri berujar, Lesti Kejora turut dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Baca juga: Rizky Billar Peringatkan Warganet, Jangan Remehkan Lesti: Dia Jauh Lebih Kuat dari Kalian Pikirkan
“Pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan bersama dua orang saksi. Di sini saudari L (Lesti Kejora) dan AR dengan membawa bukti screenshoot akun tersebut,” ujar Yusri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Leslar diadukan KPI Jatim ke polisi terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri
Sementara itu di lain sisi, Rizky Billar yang baru saja melepas masa lajang itu juga diadukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10/2021) oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio saat ditemui awak media.
“Kami membuat pengaduan dulu, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum KPI menyarankan untuk membuat aduan,” kata Edi Prastio, dikutip TribunKaltara dari YouTube Star Story, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut Edi Prastio yang juga merupakan kuasa hukum Mila Machmudah itu mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi terkait mekanisme pencatatan pernikahan siri.
“Aduannya terkait Pasal 266 tentang pemasukan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte authentiek, dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan 15,” terangnya.
Pihaknya mengatakan dari pasal-pasal yang disangkakan, Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam pidana 10 tahun.
“Pasal 14 266 itu ancamannya 7 tahun dan pasal 14 UU 46 ancamannya 10 tahun,” imbuh Edi Prastio.
Pada kesempatan itu pula Ketua KPI Jatim ini menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan pernikahan siri antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca juga: Terungkap, Aurel Hermansyah Beberkan Usia Kehamilan Lesti Kejora: Aku Paling Terakhir Lahirannya
Melainkan ia menyoal proses pencatatan pernikahan keduanya di Kantor Urusan Agama (KUA), mengingat Lesti dan Billar adalah publik figur yang mendapat sorotan.
“Kalau nikah siri tidak kami permasalahkan, tapi teknis pencatatannya di KUA, untuk edukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri,” ujar Edi Prastio.
Pihaknya berharap dengan adanya pengaduan ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar mau menyampaikan permintaan maaf ke publik.
“Tujuan kami simpel kok, Lesti Kejora dan Rizky Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian, tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat,” jelas Edi.

Dia memastikan jika sang artis mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf itu, pihaknya tidak akan meneruskan permasalahan ini.
“Kalau ada permintaan maaf ya udah clear kok, udah beres suasana pun tidak gaduh lagi antara haters dan fans,” jelas Edi Prastio.
Seperti diketahui aduan Ketua KPI Jatim ini berawal dari pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar bahwa keduanya telah melaksanakan pernikahan secara siri pada awal tahun 2021 lalu.
Pengakuan itu lantas menimbulkan pra kontra di kalangan masyarakat, pasalnya Lesti dan Billar melakukan akad nikah sebanyak dua kali.
Hal itu pun menjadi permasalahan bagi sejumlah pihak seperti Mila Machmudah yang melalui kuasa hukumnya, Edi Prastio akhirnya mengadukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)