Cara Buat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Syarat dan Langkah Pembuatannya

Berikut ini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun offline.

Editor: -
Tribun Lampung
Cara membuat NPWP. 

Pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan domisili.

Jangan lupa membawa berkas yang dibutuhkan. 

Kemudian, seluruh dokumen persyaratan difoto kopi dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diberikan oleh petugas KPP.

Baca juga: Tips Awet Muda dengan Wortel, Begini Cara Membuat dan Manfaatnya untuk Kecantikan Kulit

Isi formulir tersebut dengan benar dan ditandatangani.

Apabila alamat atau domisili berbeda dengan KTP, masyarakat harus mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal yang diperoleh dari kelurahan tempat domisili tersebut. 

Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas pendaftaran.

Selanjutnya, pemohon akan memperoleh tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Hal tersebut menunjukkan, pemohon sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk memperoleh dan membuat NPWP.

Proses pembuatan NPWP hanya memerlukan waktu satu hari kerja.

Selain itu, pembuatan NPWP tidak dipungut biaya atau gratis.

Jika semua proses selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode tersebut bisa dipilih apabila lokasi KPP terlalu jauh dari domisili.

Pemohon bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi yang terdekat dengan domisili.

Pelamar cukup mengisi formulir pendaftaran lalu mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved