Berita Tana Tidung Terkini
Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Sebut, Kepatuhan Wajib Pajak KTT Triwulan III 2021 Capai 95 Persen
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Redeb, Mu'alif mengatakan, kepatuhan wajib pajak daerah Kabupaten Tana Tidung, sampai dengan triwulan III
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Redeb, Mu'alif mengatakan, kepatuhan wajib pajak daerah Kabupaten Tana Tidung, sampai dengan triwulan III tahun 2021 mencapai 95 persen.
Dia menambahkan, setidaknya pada akhir Oktober 2021, capaian kepatuhan wajib pajak di Tana Tidung bisa mencapai 100 persen.
"Karena memang kita menekankan kepada jajaran di bawah, paling tidak sampai dengan akhir Oktober untuk kepatuhan pelaporan SPT bisa 100 persen," ujarnya, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Bupati Nunukan Asmin Laura Resmikan Bapak Tiri Hebat, Berikut Keunggulannya
Dengan begitu, pada dua bulan kedepan, pihaknya dapat mengejar terkait dengan penggalian potensi di Tana Tidung.
"Agar target penerimaan di KPP khususnya untuk Tana Tidung, itu juga bisa tercapai," jelasnya.
Baca juga: Optimalisasi Pajak Sasar 6 Sektor, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali: Tambang Batu Bara jadi Andalan
Sebelumnya, disampaikan Bupati Tana Tidung, sebagai warga negara, wajib patuh dan taat pajak.
"Kita akan respon ini. Tentunya ini akan berdampak pada APBD kita juga," katanya.

Dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Tana Tidung, agar bisa bekerjasama terkait pajak.
Baca juga: Kaltara Bakal Miliki Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Tahun 2022 Dibangun, Lahan Pemkab Bulungan
"Membantu teman-teman (Perpajakan) lah untuk menindaklanjuti masalah pajak. Kontribusi untuk taat dan patuh terhadap pajak," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati