Kabar Artis
Rachel Vennya Muncul setelah Kabur dari Karantina Libatkan Oknum TNI, Singgung Egois dan Sombong
Akhirnya selebgram Rachel Vennya muncul setelah kabur dari karantina Wisma Atlet hingga libatkan oknum TNI, singgung egois dan sombong di Instagram.
Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.
Pangdam Jaya meminta agar penyelidikan terhadap oknum TNI FS dilakukan secepatnya
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin.
Apabila terbukti kabur dari karantina, Rachel Vennya terancam pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta, sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Tak Penuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet
Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Lantaran, Rachel Vennya tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.
"Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Heboh Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Satgas Covid:Jika Terbukti Terancam Penjara 1 Tahun
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(*)